Diduga Terlibat Kasus Narkoba Jenis Sabu, ZL Caleg DPRK Aceh Timur Diringkus Polisi

Ilustrasi

KABEREH NEWS | ACEH TIMUR -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur pada Pemilu 2024 karena dugaan kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, caleg tersebut berinisial ZL (34), warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL pada Selasa (15 November) sekitar pukul 15.00 WIB. ZL ditangkap tanpa perlawanan," kata Andy Rahmansyah, Kamis, 16 November 2023.

Perwira menengah kepolisian itu mengatakan ZL merupakan orang yang dicari selama ini. ZL masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun terakhir.

Kapolres mengatakan penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial. Dalam pemberitaan tersebut, ZL disebut merupakan DPO terkait narkoba yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024.
 
"Kemudian, saya memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengonfirmasikan terkait status DPO tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut," kata Kapolres.

Dari hasil konfirmasi, kata Andy Rahmansyah, didapat keterangan bahwa ZL merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terkait kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu. ZL ditetapkan masuk DPO sejak 20 November 2022.

Setelah mendapatkan konfirmasi tersebut, Andy Rahmansyah memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menyelidiki keberadaan ZL. Setelah memastikan keberadaan caleg yang masuk DPO tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menangkapnya.

"Setelah ditangkap, ZL dibawa ke Mapolres Aceh Timur. Selanjutnya, ZL diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," terang Andy Rahmansyah.

Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kami sampaikan bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah akan tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” Jelas Andy.(*)

0/Post a Comment/Comments