40 Kursi DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024

ACEH TIMUR | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur menetapkan 40 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat pada Pemilu 2024.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, mengatakan penetapan 40 kursi tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR daerah.

“Jumlah Penduduk Aceh Timur hingga saat ini 434.929 jiwa, artinya masih di bawah 500.000 jiwa. Secara aturan, jika jumlah penduduk belum melebihi 500 ribu ditambah satu, maka alokasi kursi dewan sebanyak 40 kursi,” ujar Sofyan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Sofyan, maka jumlah kursi DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024 sebanyak 40 kursi dengan lima daerah pemilihan (dapil).

Adapun daerah pemilihan tersebut, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Idi Tunong, Kecamatan Banda Alam, Kecamatan Peudawa, dan Kecamatan Darul Ihsan, dengan delapan kursi.

Kemudian, Dapil 2 meliputi Kecamatan Peureulak, Kecamatan Rantau Pereulak, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, dan Kecamatan Sungairaya, dengan 11 kursi.

Selanjutnya, Dapil 3 meliputi Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Serbajadi, Kecamatan Rantau Seulamat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron, dengan enam kursi.

“Dapil 4 meliputi Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Pante Bidari, dengan tujuh kursi,” kata Sofyan menyebutkan.

Serta Dapil 5 meliputi Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Falah, Kecamatan Indra Makmu, dan Kecamatan Julok, dengan delapan kursi.

Terkait pendaftaran calon anggota legislatif, Sofyan mengatakan dibuka sejak 14 April yang lalu hingga 25 November 2023. Namun begitu, KIP Kabupaten Aceh Timur masih menunggu peraturan KPU (PKPU) mengatur pencalonan.

“Kami juga mengharapkan calon legislator yang mendaftar benar-benar melengkapi semua persyaratan dokumen untuk memudahkan pada saat verifikasi dan penyelesaian,” kata Sofyan.***

Reporter: Aqbar
Editor: Ayahdidien sck 

0/Post a Comment/Comments