Ini Surat Edaran Dewan Pers untuk Anda, Sangat Penting Wartawan Wajib Tau

KABEREH NEWS – Memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu 2024, Dewan Pers menerbitkan edaran penting untuk para wartawan.

Hal ini bertujuan untuk menegaskan kembali asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan terkait Pemilu.

Melansir dari dewanpers.or.id, Rabu (17/5/2023) Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor O1/SE-DP/XII/2022.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang

Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Sebelumnya, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/1/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal di antaranya:

“Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.

Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks
yang masih masif melalui media
sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.

Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertangung jawab.

“Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.

Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.

Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar.

Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas
pers menegakkan Kode Etik

Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

“Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.

Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan

“Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati UndangUndang tentang Pemilu dan peraturanperaturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. []


Sumber : Mediaonlinenews.id

0/Post a Comment/Comments