Jakarta | KABEREH NEWS Tersebar di beberapa titik adanya pemasangan spanduk calon Presiden & Wakil Presiden atas nama Anies Baswedan dan Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai black campaign yang mencontreng buruk citra polri.


” Kami minta agar Bawaslu segera mencopot spanduk-spanduk itu & polisi segera menangkap pelaku pemasangan spanduk tersebut. Ini mencontreng buruk citra Polri,” ungkap Direktur Humas Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, Kamis (20/4/2023).


Menurut Sandri, Listyo Sigit Prabowo saat ini masih aktif sebagai Kapolri, hal-hal yang berbau politik praktis sangat diharamkan institusi dan personil aktif untuk ikut terlibat.


” Beliau itu masih aktif lo, ngapain ada spanduk  kayak gituan, ini sangat melanggar aturan,” ucap dia.


Ia menuturkan bahwa perlu diingat kembali, Kepolisian mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.


Ia melanjutkan bahwa dalam Undang-undang tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.


“Jelas ini sangat dilarang dalam Undang-Undang, spanduk seperti ini sangat provokatif, pelaku harus ditangkap,” tegasnya.[]