Biota Laut Terancam Punah di Aceh Timur, FPRM Minta Polres Aceh Timur Tindak Pukat Trawl

KABEREH NEWS | Aceh Timur - Jaring ikan berupa pukat harimau (Trawl) yang dilengkapi mesin pendorong atau penarik jaring menggunakan kapal dapat merusak ekosistem laut. Selain itu penggunaan Trawl akan berdampak sosial, merugikan nelayan kecil dan menimbulkan konflik sosial. sebab pukat trawl sering menyeret jaring nelayan tradisional, demikian kata Bustami mewakili nelayan lain nya asal Kuala Idi Aceh Timur. 

"Mereka menggunakan pukat harimau dan beroperasi diperairan dangkal hingga 1 mil dari bibir pantai laut Aceh Timur, menarik jaring menggunakan mesin dengan cara menggerakkan kapal mengeruk, dapat merusak biota di dasar laut sehingga ikan ikan sudah berpindah tempat," paparnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, kapal trawl sering menabrak jaring tanam nelayan tradisional. "Bukan hanya saya jadi korban, tapi hampir tiap hari jaring nelayan kecil lain juga ditabrak dan terseret kapal Trawl. Sedangkan kami hanya bergantung pada alat tangkap sederhana," ujarnya lirih.

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Nasruddin apresiasi sikap tegas Kapolres Aceh Timur atas quick respons terhadap maraknya pukat harimau yang telah meresahkan nelayan tradisional di perairan Aceh Timur.

"Sikap tegas Kapolres Aceh Timur yang akan menangkap dan menindak tegas katrawl yang merugikan nelayan kecil di Aceh Timur patut apresiasi, ini patut kita acungkan jempol," sebut Nasruddin dalam pers rilis yang diterima media ini via pesan whatsApp. Kamis (15/12/2022)

Menurut Nasruddin, Pukat harimau tidak bisa di tolerir, selain di larang oleh Pemerintah, ulah pukat harimau juga telah banyak merugikan nelayan nelayan kecil yang mencari ikan di laut.

"Pukat harimau itu ilegal karena di larang oleh Pemerintah, jadi tidak boleh di biarkan, karena merugikan nelayan kecil," tegas aktivis yang consern advokasi nelayan kecil.

Nasruddin juga berharap sikap tegas Kapolres benar-benar serius dan di tunjukkan kepada masyarakat, tangkap segera kapal harimau yang berkeliaran di laut Aceh Timur. 

"Kita menunggu sejauh mana keseriusan pernyataan Kapolres, mudah-mudahan bukan hanya sekedar lips service,," cetus Putra Indra Makmur.

Nasruddin menjelaskan, alat tangkap jenis pukat harimau sangat berbahaya, karena dapat merusak kelestarian lingkungan hidup di laut. "Ekosistem laut di perairan Aceh Timur terancam rusak atau punah. Bila ada pembiaran dari Lembaga Penegak Hukum," sebutnya.

"Parah nya lagi, tambah Nasruddin, bila benar ada sejumlah oknum dewan sebagai pemilik pukat harimau, sungguh sangat di sesalkan. Seharusnya anggota dewan membela nelayan kecil, bukan ikut-ikutan menzalimi rakyat miskin, apalagi terlibat ikut merusak lingkungan," pungkas Nasruddin

Sebelum nya Diberitakan, Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah saat di wawancarai wartawan pada. Selasa (13/12) di ruang kerjanya secara spontan menghubungi Kasatpolair untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya pukat harimau di perairan Aceh Timur yang meresahkan nelayan.

"Sudah saya perintahkan Kasat Polairud untuk memproses dan melakukan penyelidikan terhadap pukat harimau, bila mendapatkan ada pukat harimau yang beroperasi di perairan Aceh Timur untuk segera menangkapnya," tegas Andi.

Andi menambahkan, selain di larang, pukat harimau juga dapat merusak ekosistem laut."Pukat harimau jelas di larang karena dapat merusak ekosistem laut." pungkas nya.

Reporter: Raiz Azhary
Photo: Ist
Publish/Editor: Ayahdidien 

0/Post a Comment/Comments