30 Kali Beraksi Lintas Tangerang-Jakarta, Komplotan Curanmor dan Penadah Ditangkap Polisi


Pelaku MS alias Boby gunakan modus pinjam motor hingga tawarkan kerja lewat medsos. Barang bukti mobil, motor, dan HP disita

TANGERANG, JAKARTA — Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang sudah beraksi di sedikitnya 30 lokasi di Tangerang Raya dan Jakarta Barat.

Dua tersangka diamankan, yakni MS alias Boby sebagai pelaku utama dan TA alias Bokir selaku penadah. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan maraknya kasus curanmor, Sabtu (11/4/2026).

“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin. Dia beraksi di kurang lebih 30 TKP dengan berbagai modus. Mulai dari meminjam kendaraan korban, hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, Minggu (12/4/2026).

Modus: Bangun Kepercayaan Lewat Medsos
Jauhari menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membangun kepercayaan, baik lewat pertemanan langsung maupun media sosial. Setelah menguasai kendaraan, MS menjualnya ke penadah dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual,” jelasnya.

Polisi menyebut penadah TA alias Bokir tidak sekadar membeli. Ia diduga turut mendorong aksi kejahatan dengan memberi uang operasional dan mengatur skenario penjualan.

Barang Bukti: Mobil hingga HP
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi dengan korban dan penadah.

Polisi Kejar Jaringan Lain
Kapolres menegaskan kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk pihak-pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegas Jauhari.

Ia mengimbau warga lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan ke orang yang baru dikenal. “Jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal berlapis. Penyidik masih mendalami kasus guna mengungkap seluruh jaringan sekaligus mengembalikan barang bukti kepada para korban. (Red)

0/Post a Comment/Comments