Jejak deforestasi di Lamno Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit, dipotret 18 Januari 2026.
ACEH, KABEREH NEWS | Pemerintah menggugat sejumlah perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatra dengan nilai ganti rugi sebesar Rp4,8 triliun. Langkah ini diiringi dengan pencabutan puluhan izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, efektivitas langkah ini dipertanyakan oleh organisasi sipil lingkungan. Mereka menekankan bahwa gugatan hukum saja tidak cukup, perlu pengawasan ketat untuk memastikan eksekusi putusan hukum.
Lanskap hutan di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, yang berubah akibat perkebunan kelapa sawit, dipotret 18 Januari 2026.
"Yang dibayarkan [korporasi] belum mencapai setengahnya," kata aktivis Walhi Indonesia. Pemerintah juga diingatkan untuk tidak mengalihkan penguasaan lahan untuk kepentingan bisnis setelah pencabutan izin.
"Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi," tegas narasumber dari Greenpeace Indonesia. (*)
Posting Komentar