Dugaan Pencemaran Nama Baik: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

JAKARTA, KABEREH NEWS | Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan pengacara Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait dengan pernyataan Roy Suryo dan Khozinudin yang dianggap mencemarkan nama baik mereka.

Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin saja. Mereka menuduh Roy Suryo dan Khozinudin menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik melalui pernyataan publik.

Pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo dan Khozinudin adalah Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana.

Menurut Khozinudin, Eggi dan Damai adalah pengkhianat karena meninggalkan tersangka lainnya. 

“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” kata Khozinudin dalam keterangannya.

Pengkhianatan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya pada klaster 1: Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang dipecat dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis). 

Menurut Khozinudin juga, ancaman hukuman yang menjerat mereka yang berada di bawah kurun waktu 5 tahun tak bisa diselesaikan dengan langkah restorative justice. (*)

0/Post a Comment/Comments