KABEREH NEWS, OPINI -- Pernahkah Anda menonton film di mana subtitle-nya mendadak hilang saat adegan paling krusial? Begitulah rasanya memantau bencana di Sumatera belakangan ini. Di saat rakyat butuh informasi real-time, yang kita dapatkan justru operet penyensoran yang sangat "rapi" dan terkesan well-organized.
Selamat datang di era di mana "kebenaran" harus melewati sensor ketat agar tidak melukai perasaan baliho-baliho di Jakarta.
The Art of Silencing: "Kesalahpahaman" atau Intimidasi?
Mari kita bicara tentang Davi, jurnalis Kompas TV yang baru saja merasakan pengalaman "interaksi hangat" dengan aparat saat meliput bantuan internasional. Pihak berwenang menyebutnya sebagai mis understanding atau perbedaan pendapat yang sudah "selesai".
Lucu, ya? Di negeri ini, ketika seorang jurnalis dihalangi kerjanya yang jelas-jelas dilindungi UU Pers No. 40/1999, solusi paling favorit adalah "diselesaikan secara kekeluargaan". Masalahnya, ini bukan urusan sengketa tanah warisan, ini urusan konstitusi. Mengklaim intimidasi sebagai "perbedaan pendapat yang rampung" adalah strategi sanitizing yang sangat halus untuk mengatakan: "Wartawan jadi korban, kekuasaan tetap suci, dan demokrasi cukup jadi aksesori pajangan saja."
Fenomena menghilangnya berita di portal besar seperti detik.com dan berhentinya live report CNN Indonesia TV adalah sebuah plot twist yang luar biasa. Ini bukan lagi soal self-censorship, tapi lebih mirip forced-silent mode.
Kenapa fakta lapangan harus dibatasi? Jawabannya sederhana: karena kenyataan di lumpur Sumatera seringkali "kurang estetik" dan bertolak belakang dengan press release pejabat yang serba "terkendali". Ketika negara mulai memegang kendali atas arus informasi, mereka sebenarnya sedang mendaftar sebagai produsen utama disinformation. Jika ruang verifikasi ditutup, maka narasi tunggal penguasa menjadi "kebenaran mutlak", meskipun anak-anak di pengungsian masih berteriak lapar.
Informasi bencana bukan sekadar berita; bagi korban, itu adalah navigasi keselamatan. Membatasi informasi ini bukan cuma melanggar Pasal 28F UUD 1945, tapi juga secara literal membahayakan nyawa publik. Bayangkan, warga butuh tahu wilayah mana yang masih terisolasi, tapi yang muncul di layar kaca justru seremoni penyerahan bantuan secara simbolis. Ini adalah bentuk gaslighting massal: meyakinkan publik bahwa semuanya baik-baik saja, padahal di balik layar, pers sedang dibelenggu agar tidak memotret luka yang menganga.
Kita Butuh Jurnalis, Bukan Humas Negara
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) sudah bersuara lantang. Mereka mendesak Presiden meminta maaf dan menetapkan status Bencana Nasional. Sebuah permintaan yang sangat logis, namun nampaknya masih dianggap "angin lalu" oleh mereka yang lebih peduli pada reputasi daripada nyawa.
Media memiliki mandat sebagai check and balances. Jika perusahaan media ikut-ikutan melakukan sensor mandiri, mereka bukan lagi pilar keempat demokrasi, melainkan sekadar "lampu hias" kekuasaan.
Kita bermimpi menjadi negara hukum yang demokratis, tapi saat bencana datang, kita justru berperilaku seperti sutradara film yang panik menutupi error di set syuting.
Mari kita terus bersuara. Karena saat pers dibungkam, rakyatlah yang akan menjadi tumbal dari sebuah narasi yang dipoles. Semoga para jurnalis di lapangan tetap berani, karena di tangan merekalah sisa-sisa martabat bangsa ini dititipkan.
---
Andrian
21 Desember 2025
1 Rajab 1447 Hijriah
#PrayForSumatera #BanjirSumatera #SaveJurnalis
Posting Komentar