LABUHAN BATU, KABEREH NEWS | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 13 kilogram sabu jaringan internasional. Barang haram tersebut dibawa dua nelayan asal Tanjungbalai dan diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Palembang. Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku.
“Kedua tersangka berinisial TE (41) dan AY (39). Mereka merupakan nelayan yang direkrut oleh RUD dan IC, dua orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya memiliki peran berbeda dalam mengendalikan jaringan ini,” ujar Calvijn, Selasa (23/9/2025).
Menurut Calvijn, jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial RUD yang memasok sabu dari Malaysia. Untuk melancarkan aksinya, RUD bersama IC merekrut TE dan AY dengan iming-iming upah Rp104 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta telah diberikan untuk biaya operasional.
“Pengungkapan ini adalah hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu. Kami terus memantau dan menindak penyelundupan narkoba baik lewat jalur darat, laut, maupun udara,” tegas Calvijn.
Barang bukti sabu seberat 13 kilogram kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu RUD dan IC yang diduga sebagai pengendali utama jaringan internasional ini. (RZ)
Posting Komentar