Kabereh News | Banda Aceh – Pemerintah Aceh, di bawah
kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, dengan tegas
menyatakan komitmennya untuk merebut kembali empat pulau di Kabupaten Aceh
Singkil yang kini berada di bawah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah,
Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut
adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif pulau-pulau ini berubah
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138
Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat
Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan perjuangan ini:
“Perjuangan ini telah berlangsung lama, bahkan jauh sebelum
kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.”
Meskipun beberapa kali dilakukan rapat koordinasi dan survei
lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2022, Pemerintah Aceh tetap
konsisten memperjuangkan peninjauan ulang Kepmendagri tersebut. Syakir menambahkan,
“Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,
Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai
bagian dari wilayah Aceh.”
Dalam proses verifikasi, Pemerintah Aceh, bersama tim
Kementerian Dalam Negeri, telah mengumpulkan berbagai bukti kuat. Syakir menjelaskan,
“Dalam verifikasi itu, kami menunjukkan berbagai bukti
otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto
pendukung. Di Pulau Panjang misalnya,
terdapat infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh
Singkil. Di antaranya tugu selamat
datang, tugu koordinat, rumah singgah, mushala, dan dermaga,” kata Syakir.
Bukti lain termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh
dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992.
“Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang
mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Sebenarnya,
dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada
1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian
dari Aceh.” jelas Syakir
Bukti-bukti lain meliputi dokumen administrasi kepemilikan
dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, dan sebuah prasasti di Pulau
Mangkir Ketek.
“Prasasti ini menegaskan bahwa pulau tersebut merupakan
bagian dari Aceh,” kata Syakir.
Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Hasil rapat umumnya menyatakan bahwa berdasarkan dokumen dan survei, keempat pulau tersebut secara hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan, dan layanan publik, masuk dalam wilayah Aceh. Pemerintah Aceh optimistis perjuangan ini akan membuahkan hasil dan keempat pulau tersebut akan kembali menjadi bagian integral dari Provinsi Aceh. (Redaksi)
Posting Komentar