FAKSI Desak Pemerintah Cabut HGU PT Atakana


ACEH TIMUR, Koordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny H, mendesak pemerintah daerah (Pemda) Aceh Timur untuk merekomendasikan agar Pemerintah Pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut izin hak guna usaha (HGU) PT. Atakana.

Ia menduga, kehadiran perusahaan tersebut sama sekali tidak memberi manfaat apa pun bagi masyarakat sekitar dan daerah, bahkan diduga justru membawa kemudharatan bagi masyarakat. 

"Kami minta izin HGU itu dicabut segera, tak ada manfaatnya sama sekali bagi masyarakat sekitar, malah kehadiran perusahaan tersebut membuat masyarakat sekitar terancam oleh kehadiran satwa gajah liar dan hal lainnya," kata Ronny, Ahad (7/7/2024).

Menurut informasi yang diperolehnya, area perkebunan tersebut sudah tidak terawat lagi, dan diduga para karyawan pun tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan, ditambah lagi drama konflik internal yang semakin runyam belakangan ini.

"Ya, menurut informasi, kebunnya tidak terawat, terus karyawannya pun diduga tidak punya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ditambah lagi konflik internal didalamnya, tapi semua informasi ini akan kami investigasi lagi kebenarannya lebih akurat lagi nanti," ungkap Ronny mengutip pernyataan warga

Ronny mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi untuk mendesak pemerintah segera mencabut izin HGU perusahaan perkebunan sawit yang berada di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur tersebut.

"Kami sedang konsolidasikan aksi agar pemerintah segera mencabut izin HGU nya," tegas aktivis HAM Aceh itu. 

Untuk diketahui, Izin HGU perusahaan perkebunan sawit PT Atakana Company yang berada di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.

Izin HGU PT Atakana ini diperoleh sejak tahun 1996 yang lalu.(Redaksi1)

0/Post a Comment/Comments