PMM Aceh Timur Bacakan 7 Sikap Terkait Opini Pembunuhan Karakter dalam Pilkada 2024


Kabereh News | Aceh Timur - Sekelompok massa yang menamakan diri sebagai Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) Aceh Timur buka suara dalam memahami kondisi dan situasi politik pra momentum Pilkada 2024, di salah satu caffee di Idi Rayeuk, Kamis (30/05/2024).


Beberapa pekan terkahir, telah beredar penggirangan opini yang terasa sangat mengkreditkan dan menyudutkan salah satu balon bupati Aceh timur, ini jelas tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa hukum yang ada.


Dalam konferensi tersebut, Bung Eri sebagai Juru Bicara menyampaikan pernyataan sikat terkait isu-isu yang berkembang seputar salah satu kadidat Bakal Calon (Balon) Bupati Aceh Timur.


“Dalam memahami asumsi opini liar atau pembunuhan karakter, jelas sangat bertolak belaka dengan semangat bersama di Pilkada ini untuk mencapai pemimpin yang cerdas serta mempunyai konsep untuk membangun Aceh Timur”, ungkap Juru Bicara PMM.


Lebih Lanjut Bung Eri dalam memahami situasi dan kondisi politik oleh opini atau asumsi liar tersebut, yang telah dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten, telah memecahkan konsentrasi politik publik, dalam melihat dan melahirkan sosok pemimpin Aceh Timur kedepan.


“Akibat sentimental politik yang terus dibangun, tentu sangat merusak dan memecahkan suasana Pilkada dengan semangat membangun Aceh Timur dengan Ide, gagasan dan konsep kemajuan”, Tutupnya.


Maka atas kondisi dan situasi politik sentimental, memalukan, dan dapat merugikan masyarakat, kami atas nama Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) menyatakan sikap:


1. Meminta masyarakat Aceh Timur untuk tetap tenang, tunduk dan patuh pada lembaga hukum.


2. Meminta oknum-oknum tertentu agar tidak mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat yang dapat menghilangkan harkat dan martabat seseorang tanpa fakta hukum, karena hal itu bagian dari ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang telah diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP 


3. Meminta pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk tidak berbicara asumsi apapun sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.


4. Mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk ikut serta menjaga


5. Meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak playing Fictim atas suatu

 
6. Mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bekerjasama dalam suasana politik Pilkada 2024. peristiwa hukum yang belum ada keputusan hukum. menjaga suasana Pilkada dengan mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak suasana publik.


7. Mengultimatum pihak-pihak yang tidak berkomnpeten dan berkewenangan berasumsi pada suatu proses hukum yang belum selesai.


0/Post a Comment/Comments