KABEREH NEWS -- Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan laporan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag pada September 2025 terkait kasus KM 50. Dalam laporan tersebut, ada 26 pejabat negara yang diseret, dan nama pertama adalah mantan Presiden Joko Widodo.
"Kasus KM 50 sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi, hanya tinggal sekarang ini kita siapkan materinya," kata Habib Rizieq pada 8 Desember 2025.
Laporan ini merupakan babak baru dalam kasus KM 50, yang melibatkan penembakan enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Komnas HAM menyatakan bahwa dua di antaranya ditembak saat berada dalam penguasaan aparat, namun proses pengadilannya berakhir dengan vonis bebas bagi terdakwa polisi.
Daftar 26 nama yang dilaporkan ke ICC masih misterius, namun Habib Rizieq menyebutkan bahwa ada yang masih duduk manis di kabinet Presiden Prabowo.
Kasus KM 50 telah menimbulkan kontroversi dan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus HAM berat di Indonesia. ICC belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan ini.
Reaksi Pemerintah dan Internasional
Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan ini, namun sebelumnya telah menyatakan bahwa Indonesia tidak tunduk pada ICC. Namun, sejarah membuktikan bahwa ICC dapat masuk ke negara non-anggota, seperti Sudan dan Myanmar.
ICC telah mengeluarkan surat penangkapan internasional bagi beberapa pejabat, termasuk Laurent Gbagbo, Jean-Pierre Bemba, dan Vladimir Putin.(*)
Posting Komentar