"JIWASRAYA" DIRAMPOK OLEH KORPORASI LAIN YANG DIKENDALIKAN DARI ISTANA !!

ERA Pemerintahan Jokowi telah menciptakan sebuah kemunduran kesejahteraan rakyat secara ekonomi kerakyatan, dari keuangannya, tidak ada kepastian hukum berinvestasi, dan rusaknya konstitusi. Atas banyaknya penyelundupan aturan baru yang tumpang tindih bertentangan dengan aturan diatasnya. Hingga rusaknya Demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Jokowi terlibat menyetujui lahirnya korporasi baru yang menggunakan dana PMN (Penyertaan Modal Negara) sebagai salah satu instrumen investasi negara. Dimana Direksi korporasi itu diduga telah membobol uang polis nasabah "Jiwasraya" sebesar 40% dari total liabilitasnya Rp 59,7 triliun, menyebabkan kerugian konsumen asuransi atau nasabahnya sebesar Rp 23,8 triliun. Korporasi lain itu diduga pada perusahaan pembiayaan sektor non-asuransi dikenal dengan nama PT.BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) atau IFG ( Indonesian Finansial Group).

Direksi BPUI yang juga bekas mantan Direksi Jiwasraya melaksanakan kebijakan strategis untuk mengubah arah perasuransian Indonesia kedepan yang dikomandani perusahaan pembiayaan dilakukan oleh korporasi IFG "PT BPUI" untuk menjadi induk Holding BUMN perasuransian dan Penjaminan pasca rebranding company.

Dimana Direksi yang sebelumnya berasal dari background Bankir exs.BRI Hexana Tri Sasongko telah memimpin "Jiwasraya" periode 2018 s.d 2023 diketahui tidak memiliki rekam jejak pengalaman di perusahaan asuransi jiwa dan dana pensiun. Awal diangkat menjadi Dirut baru "Jiwasraya" Hexana sudah menunjukkan gelagat tidak profesional yang diwarnai dengan pengumuman gagal bayar polis bancassurance diruang publik sebesar Rp 802 miliar. Berdampak negatif terhadap pasar asuransi jiwa dan dana pensiun, sekaligus menghancurkan reputasi dunia perasuransian.

Pada akhirnya, Direksi Jiwasraya tersebut memutuskan untuk memindahkan seluruh aset-aset negara dengan seluruh portofolio polis Jiwasraya diboyong ke perusahaan asuransi lain pada IFG Life. Melalui mekanisme persyaratan skema restrukturisasi polis asuransi yang diklaim sepihak oleh Hexana sebagai penyelamat polis nasabah Jiwasraya dan perusahaan asuransi Jiwasraya. 

Kemudian, hasil dari penawaran restrukturisasi tersebut yang setujui di migrasikan atau dialihkan ke perusahaan asuransi yang baru pada perusahaan asuransi swasta IFG Life. Dimana, IFG Life merupakan badan usaha baru yang dibentuk menjelang akhir tahun 2020, diketahui dimiliki sahamnya sebesar 99% oleh Korporasi IFG "PT BPUI" perusahaan non-asuransi yang merupakan perusahaan pembiayaan. 

Lahirnya, badan usaha baru tersebut ternyata untuk menampung seluruh aset-aset milik negara dan beserta portofolio polis nasabah Jiwasraya. Hasil dari kejahatannya Hexana dalam menipu konsumen asuransi untuk mengikuti permainannya.Konsumen asuransi yang berhasil diintimidasi dan terprovokasi untuk membeli produk asuransi baru dan dipaksa menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) melalui surat konfirmasi lengkap dengan formulir dan perhitungan nilai tunai polis didalamnya. Setelah berhasil dibujuk pemegang polis Jiwasraya segera mengirimkan berkas asli, Polis asli yang dilampirkan foto copy identitas KTP. Dimana dalam dokumen tersebut menjelaskan rincian detail sebagai premi awal polis yang lama ditarik perusahaan dan di ganti dengan polis baru sebagai perjanjian baru. Dimana sebelumnya status polis yang lama tersebut telah dibatalkan asuransinya oleh Hexana pada 31 Desember 2020, sebagai tanda penawaran restrukturisasi dimulai pada Januari 2021.

Direksi Hexana Tri Sasongko telah mempolitisasi proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK) yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan proposalnya merupakan tindakan yang tidak bermoral. OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatannya atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK) pada Oktober tahun 2020. Dan bersamaan dengan proposal RPK itu juga disampaikan ke kementerian BUMN, lalu dibahas di Komisi XI DPR RI dan diputuskan di Komisi VI DPR RI. 

DPR RI pada komisi terkait sepertinya terkesan tidak memihak kepada kepentingan perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara dan kepentingan konsumen asuransi. Jika dilihat output persetujuannya yang mengambil pilihan opsi bail-in, tranfer, diduga DPR RI terkena "prank" atas usulan penyelesaian pembayaran klaim asuransi milik negara tersebut pada "Jiwasraya" yang diproses melalui sebuah korporasi lain yang menyedot dana APBN sangat fantastis sebesar Rp 34 triliunan. 

Penawaran melalui proposal restrukturisasi polis asuransi diajukan oleh Hexana Tri Sasongko yang juga ketua TIM percepatan restrukturisasi diduga telah di rekayasa atas restrukturisasi polis asuransi pada polisi-polis milik "Jiwasraya". 

Baik Direksi Jiwasraya berinisial HTS, yang juga Direksi Korporasi IFG "PT BPUI" berinisial HTS, OJK sebagai regulator, Kementerian BUMN berinisial ET, RS sebagai supervisor BUMN perasuransian, Kementerian Keuangan RI PSP Jiwasraya dan DPR-RI sama-sama diduga telah melakukan tindakan melawan konstitusi UUD 1945. 

Pelanggaran serius perampasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada konsumen asuransi jiwa yang dilindungi oleh Undang-undang. Diantara konstitusi UU yang dilanggar yaitu; UU-Dana Pensiun,UU-Perasuransian, UU-Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK). 

Direksi Korporasi IFG "PT BPUI" Hexana Tri Sasongko telah mengkondisikan suatu skenario jahat yang merugikan konsumen asuransi "Jiwasraya" dan perusahaan asuransi Jiwasraya dalam ketidak berdayaannya dengan penawaran yang telah direkayasa sebelumnya. Hexana telah mengatasnamakan "program restrukturisasi polis asuransi" sebagai bagian dari penyelamatan. 

Pemerintahan Jokowi dianggap tidak konsisten menjalankan perintah konstitusi sebagai kepala negara atas perjanjian polis asuransi negara dari para pemimpin presiden sebelumnya. Jokowi telah mengangkangi konstitusi dan terlibat didalamnya memerintahkan untuk mengubur "Legenda Asuransi" yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara, kekayaan negara yang seharusnya bisa dilestarikan keberadaannya dan dijaga reputasinya oleh Pemerintah. Legenda asuransi "Jiwasraya" merupakan peletakan batu pertama lahirnya peradaban asuransi jiwa Indonesia, simbol cagar budaya, warisan leluhur bangsa hasil dari merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.

Penyelesaian melalui restrukturisasi polis asuransi atas utang polis asuransi negara yang dikemplang tidak dibenarkan. Karena berdampak merugikan keuangan konsumen asuransi atau Pemegang Polis Jiwasraya yang juga sebagai rakyat. Disamping telah menggerus citra Pemerintah Republik Indonesia, kewibawaan negara telah dipertaruhkan pada seberapa profesional para Direksi BUMN ini menyelesaikan kewajiban utang polis negara pada perusahaan asuransi. 

Memotong uang rakyat melalui kedok "restrukturisasi" tidak dibenarkan oleh hukum manapun, baik hukum agama maupun Hukum konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Diketahui, bahwa melalui Peraturan Pemerintah atas suntikan modal diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung pada 28 Maret 2024. 

Sebelumnya Jokowi juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2021 perihal yang sama penambahan saham Dwi warna ke dalam modal saham korporasi IFG "PT BPUI" senilai Rp 20 triliun untuk memperkuat struktur permodalan perasuransian dan mengembalikan kepercayaan berasuransi dimasyarakat yang sebelumnya dirusak dan menyelesaikan pembayaran kewajiban utang polis asuransi milik negara diketahui untuk "Jiwasraya". (Red-fnkjgroup 01/04/2024.)


Oleh : Latin, SE (Praktisi Asuransi Mantan Unit Manager Jiwasraya Cabang Bekasi| Anggota PPWI)

0/Post a Comment/Comments