Idi Rayeuk, Kaberehnews.com – Tiga Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Idi Rayeuk disarankan tidak bekerja dan tidak melakukan kegiatan apapun menjelang Pemilu 2024, sebelum Surat Keputusan (SK) Ketua PPK baru dikeluarkan oleh KIP Aceh Timur.
Hal itu disampaikan oleh Muslim A Gani SH CPM dan Maya Indrasari SH CPCLE selaku Kuasa Hukum Komisioner PPK Idi Rayeuk terpilih, terkait pergantian Ketua PPK Idi Rayeuk melalui Rapat Pleno pada Kamis (4/1) lalu.
“Pleno ini sendiri disebabkan adanya kegaduhan dan ketidakpercayaan para Komisioner kepada Ketua PPK yang lama M Hanafiah karena tidak transparannya, tidak jujur, tertutup dan tidak akuntabel dalam hal anggaran,” kata Muslim, Kamis (1/2/2024).
Muslim menjelaskan, dalam rapat Pleno tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang salah satunya adalah, Drs Marzuki terpilih sebagai Ketua PPK Idi Rayeuk yang baru.
“Sampai saat ini hasil pleno yang sudah disampaikan ke KIP Aceh Timur diabaikan dan oleh karena itu mereka klien kami yaitu Maimun Iskandar Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki, meminta perlindungan hukum kepada kami,” ungkap Muslim.
Lanjut Muslim, terkait terpilih Drs Marzuki sebagai Ketua PPK Idi Rayeuk, pihaknya telah meminta yang bersangkutan untuk tidak melaksanakan tugas-tugas PPK terlebih dahulu, sampai adanya surat keputusan (SK) tersebut.
Menurut Muslim, pleno itu dinyatakan sah dan mencukupi quorum, sehingga KIP yang mengabaikan hasil pleno merupakan sebuah pelanggaran dan meminta KIP Aceh untuk mengambil alih sementara PPK Idi Rayeuk, lantaran waktu Pemilu yang sudah sangat mendesak.
“Hal ini agar tidak terjadi persoalan dalam menghadapi Pemilu di tingkat Kecamatan Idi Rayeuk. Saya juga meminta kepada KIP Aceh Timur agar taat hukum dan aturan, kalau tidak kami akan menempuh berbagai saluran hukum. Silahkan saja mereka mempersiapkan diri dengan baik,” tegas Muslim.
Muslim menjelaskan, mengapa pihaknya meminta persoalan ini di ambil alih oleh KIP Aceh, karena dibolehkan yang sesuai pengalaman dirinya dalam menyelesaikan sengketa KIP sebelumnya.
“Tidak masalah diambil alih untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Aceh Timur. Contoh, dulu KIP Aceh Timur tidak dilantik oleh Bupati, tapi dilantik oleh Gubernur, artinya itu sudah melewati satu tingkat diatasnya,” kisah Muslim.
“Pertanyaan kenapa boleh, dikarenakan hal tersebut harus dilihat dalam konteks kepentingan Nasional, bukan melihat dari konteks aturan regulasi saja. Demikian juga dengan kasus PPK Idi Rayeuk,” paparnya.
Muslim juga berpesan, ketika memang KIP Aceh Timur mempunyai kepentingan lain, maka tidak ada alasan KIP Aceh tidak mengambil alih PPK dibawahnya.
“Sebab tanggung jawab penyelanggaraan Pemilu sudah ada pada mereka, terutama KIP Aceh yang mengkoordinasi seluruh KIP kabupaten/kota yang ada di Aceh,” pungkas Muslim A Gani.(*)
Posting Komentar