Polda Sumut Ciduk Napi Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas Tanjung Gusta


MEDAN -- Polda Sumatera Utara melalui Tim Direktorat (Dit) Narkoba bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan mengamankan napi bernama Teguh Andriansyah (31 tahun) karena menjadi pengendali jaringan Narkoba dari dalam Lapas.

Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat di konfirmasi progress penanganan Narkoba melalui dalam Lapas.

“Hal ini hasil dari Polisi yang bekerja bersama Stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran Narkoba,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Di tambahkan Hadi, napi di Lapas Tanjung Gusta Medan itu di amankan hasil dari pengembangan di tangkapnya dua orang Salim (59 tahun) dan Reza Hanafi alias Reza (33 tahun) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu (29/10/2023).

“Dari penangkapan Narkoba itu Personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan, kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg itu merupakan Bapak dan Anak. Di mana sabu tersebut di kendalikan seorang napi di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan Narkoba langsung di tindak lajuti Personel Polda Sumatera Utara dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah,” tandasnya.

Hadi menambahkan, ketiga pelaku jaringan Narkoba itu telah di tahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polda Sumatera Utara terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran mau pun jaringan Narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.(*)

0/Post a Comment/Comments