Warga Aceh Timur Kurir 2000 Butir Ekstasi Jalani Sidang Pertama


MEDAN Terdakwa kurir 2000 butir ekstasi warna hijau berlogo AM, M Amin alias Pak Min (51) warga Aceh Timur, disidangkan secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/8/2023).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.


“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari sumber adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar saksi Alfonso Napitupulu.


Ia mengatakan, dari hasil intrograsi penyidik terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan. “Dari pengakuan terdakwa, dia membawa barang tersebut mendapatkan upah Rp10.000 perbutir,” ucapnya.


Dalam dakwaan JPU, terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual narkotika jenis pil sebanyak 2000 butir dengan kesepakatan harga Rp20.000 perbutir untuk dijual ke Medan.


Saat di Medan tepatnya rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing yang berisikan 2.000 butir narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM seberat 520 gram.


Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 butir pil tersebut dengam cara undercover buy. Singkatnya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan.


Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut.


Atas perbuatannya, terdakwa dengan dakwaan subsider, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***


Sumber: Pewarta.co | Editor: Ayahdidien sck 



0/Post a Comment/Comments