Pakar: Roy Suryo Cs Akan Masuk Bui Tapi Bukan Karena Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dkk yang dilaporkan Jokowi dalam kasus Ijazah palsu /Istimewa

KABEREH NEWS | Roy Suryo dan 4 orang lain yang dilaporkan presiden ketujuh RI Joko Widodo diprediksi akan ditangkap dan mendekam di penjara. Hal ini diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto. 

“Perkiraan saya, Roy Suryo dkk akan ditangkap memakai UU ITE karena pencemaran nama baik,” kata Gigin dikutip dari unggahannya di X, Jumat 2 Mei 2025. “Bukan soal ijazah asli UGM milik Jokowi yang sampai sekarang belum terbukti keberadaannya,” tambahnya.

Lebih jauh, menurutnya Roy Surya dan beberapa orang lainnya akan dikurung hingga 2029. Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) selesai.

“Mereka akan dikurung sampai 2029 agar tidak menganggu Pilpres yang sarat rekayasa dan kebohongan,” ujarnya.

Diketahui, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang selama ini ditujukan kepadanya.

Didampingi kuasa hukumnya, Jokowi pun hadir langsung di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu 30 April 2025.

Setelah melakukan pelaporan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap pihaknya telah melampirkan 24 bukti vidio ke Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu ini.

Menurut presiden 2 periode ini tuduhan soal ijazah S1 palsu bukan masalah yang terlalu besar hanya perlu jelas secara hukum. 

Hal tersebut disampaikan Jokowi "Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu.

Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," jelas Jokowi setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Soal tuduhan ijazah S1 miliknya palsu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu namun Ia tak mau melaporkan karena masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," tutur Jokowi.

Dia menerangkan bahwa harus secara langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu ke polisi karena merupakan delik aduan. Namun mantan Gubernur DKI ini tak memerinci siapa saja pihak yang dia laporkan ke polisi.

Terkait pemeriksaan, Jokowi hanya mengatakan dirinya mendapat banyak pertanyaan dari penyidik kepolisian. "Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan),".tandas Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya membawa serta bukti dan ditunjukkan ke polisi yaitu ijazah asli Jokowi mulai dari tingkat SD hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Ijazah yang diklaim Jokowi asli itu ditunjukkan ke penyidik saat membuat laporan polisi. "Iya tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM. 

Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," beber Yakub. Kelima terlapor adalah mantan menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, serta seorang lainnya berinisial K. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang dianggap memfitnah.

Sumber : MEDIA KUPANG

0/Post a Comment/Comments