Bolehkah PNS Jadi Pengurus KONI? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Rahmat Gunadi (kanan) bersama Ketum KONI Karawang, Sayuti Haris.

KABEREH NEWS | KARAWANG -Pada Selasa (3/10/2023) Jhoni Heru Wibowo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum KONI Karawang.

Jabatan Jhoni kemudian digantikan oleh Rahmat Gunadi yang notabenenya juga sedang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Mengutip delik.co.id, menanggapi apakah PNS boleh menjadi pengurus KONI atau tidak, pakar hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Gary Gagarin, angkat bicara.

“Ini masalah klasik, namun saat ini beberapa pihak menyatakan PNS atau ASN boleh menjadi pengurus KONI berdasarkan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang telah merevisi klausul pada UU Keolahragaan sebelumnya yang memuat dengan jelas dan sebenarnya tegas larangan publik pejabat menjadi pengurus KONI,” katanya. Kamis (5/10/2023).

Sedangkan dalam UU Keolahragaan terbaru menghilangkan frasa 'larangan bagi ASN dan pejabat publik'. Pasal 37 ayat 3 UU No 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi keolahragaan.” Lanjutnya.

Masih menurut Gary, bila dilihat dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan cukup jelas. Artinya jika dikaji dan dipahami secara seksama bahwa untuk KONI ini harus dikelola secara mandiri dan profesional serta diurus oleh pengurus yang memiliki kompetensi di bidang keolahragaan.

“Memang pasal tersebut tidak menyatakan PNS atau pejabat publik boleh menjadi pengurus KONI. Namun jika kita melihat secara historis terkait ketentuan ini dimana dalam UU Keolahragaan sebelumnya, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU Keolahragaan sebelumnya dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dengan tegas melarang keberadaan PNS atau pejabat publik untuk menyatakan jabatan di KONI,” tegas Gary.

Idealnya, ujar Gary, memang PNS atau pejabat publik jangan menjabat sebagai pengurus KONI karena mengandung potensi benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga harapannya dipimpin oleh struktur pengurus yang memang memiliki komptensi dalam bidang keolahragaan.

“Karena bagaimana KONI mau dikelola secara mandiri dan profesional jika pengurus sibuk dengan urusannya sebagai PNS atau pejabat publik yang akan sangat menyita waktunya. Bisa dipastikan tidak akan fokus mengurus KONI dan berdampak pada prestasi dan kesejahteraan para atlet,” ucapnya.

“Saya menambahkan, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ini termasuk UU baru dimana belum memiliki Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaanya, sehingga sangat menarik untuk ditunggu keputusan pemerintah terkait hal ini,” tutupnya. (*)

Sumber : Delik.co.id

0/Post a Comment/Comments