Komisi l DPRK Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Pansel Anggota KIP Periode 2023 – 2028, Ini Persyaratannya




KABEREH NEWS | ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur melalui Komisi l, membuka pendaftaran calon panitia seleksi (Pansel) Anggota KIP Aceh Timur untuk periode 2023-2028 mendatang.

Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur Azhari mengatakan, Pendaftaran calon anggota tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (Pansel) Anggota KIP Aceh Timur ini, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Lebih lanjut Azhari menyebutkan, penjaringan Pansel ini dilakukan pihaknya secara profesional dan terbuka, yang rencananya dimulai sejak tanggal 1 – 5 September 2023, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

“Pendaftaran dibuka sesuai jadwal, walaupun dihari libur panitia tetap menerima pendaftaran calon peserta. Setiap peserta yang dianggap berkompeten mempunyai kesempatan untuk menjadi Panitia Seleksi Anggota KIP Aceh Timur periode 2023 – 2028,” terang Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur, Azhari.

Adapun syarat untuk menjadi calon tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (Pansel), adalah sebagai berikut;


a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur yang dibuktikan dengan KTP

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

c. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

d. Mampu membaca Al-Qur’an, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

e. Memiliki pengetahuan kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Pemilihan Umum.

f. Berpendidikan paling rendah S1 atau sederajat.

g. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Kabupaten Aceh Timur dengan melampirkan:

1). Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2). Pas photo Warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, (layar merah).

3). Foto copy ljazah yang telah dilegalisir

4). Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- yakni tentang;

– Bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur (form tersedia di panitia)

– Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal dan yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri (form tersedia di panitia)

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (form tersedia di panitia)

– Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana (form tersedia di panitia)

h. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.

i. Semua berkas dimasukkan kedalam map.

j. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 – 5 September 2023, pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, setiap hari bertempat di Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Timur

k. Hal-hal yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Timur Bagian Hukum dan Persidangan, melalui saudara Izwardi (Hp. 085260110449) / Yuta Indrayati (Hp. 08 1269090626).

0/Post a Comment/Comments