JAKARTA - Di tengah informasi yang menyatakan bahwa ada kerajaan perjudian online yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Listyo Sigit belakangan gencar memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang melarang judi online. Menurut dia, mayoritas negara-negara di Asia sudah melegalkan situs perjudian.
“Malaysia, Singapura, Kamboja, Thailand, Filipina, semua legal. Kita tidak perlu membicarakan Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang melarang,” ucap Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023.
Menanggapi hal itu, pengamat IT dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi membantah. Kata dia, judi online dilarang di Malaysia. Bahkan Brunei Darussalam melarang semua jenis judi secara keseluruhan.
Daftar Negara yang Melarang Judi Online
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ada deretan negara yang menolak untuk melegalkan judi online.
1. Malaysia
Balan Rathakrishnan dari Universitas Malaysia Sabah (UMS) dalam karya tulis yang berjudul Perjudian di Malaysia: Ikhtisar (2020) mengatakan bahwa ada tiga kerangka hukum utama yang mengatur perjudian di Malaysia, yaitu UU Perjudian Tahun 1953, Common Gaming Houses Act Tahun 1953, dan hukum syariah. Undang-undang tersebut melarang segala bentuk perjudian, kecuali perusahaan mempunyai izin resmi untuk beroperasi. Sementara itu, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MACC) dilaporkan telah memblokir 6.381 portal judi online dari 2020 sampai akhir 2022.
2. Kamboja
Kamboja termasuk negara yang melarang judi online. Sebagaimana rilis Reuters, lebih dari 7.000 warga lokal telah kehilangan pekerjaan dan belasan kasino ditutup usai pemerintah menetapkan larangan sejak Agustus 2019. Peraturan tersebut disahkan oleh Perdana Menteri Hun Sen karena menilai industri perjudian menjadi alat bagi penjahat asing untuk memeras uang penduduk Kamboja.
3. Bhutan
Dilansir dari laman Layanan Penyiaran Bhutan (BBS), perjudian sepenuhnya dilarang di Bhutan, termasuk judi online, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2004. Apabila melanggar, seseorang akan mendapatkan hukuman penjara minimal satu bulan dan paling lama satu tahun.
4. Thailand
Dinukil dari Thai PBS World, sebagian besar bentuk perjudian dianggap ilegal di Thailand. Hal tersebut terbukti dari penangkapan terhadap lima orang yang terlibat dalam jaringan perjudian online raksasa pada Senin, 13 Desember 2022. Polisi Divisi Penindasan Kejahatan Teknologi (TCSD) setempat menyebutkan bahwa jaringan judi tersebut tersebar di 13 lokasi di Bangkok dan provinsi utara Chiang Rai.
5. Korea Selatan
Dikutip dari koreatravelpost.com, Korea Selatan tergolong negara yang melarang judi online. Meski begitu, tidak ada undang-undang yang secara khusus menentang aktivitas warga loka untuk terlibat dalam situs taruhan daring.
Lebih lanjut, mengacu pada rilis Interpol Internasional pada 4 Agustus 2015, Kepala Divisi Investigasi Urusan Luar Negeri dari NCB Seoul, Gwak Jeong-gi menegaskan bahwa perjudian dan penipuan online adalah kejahatan sangat serius di Korea Selatan.
6. Cina
Sebagaimana Pasal 303 Hukum Pidana Republik Rakyat Cina (RRC) atau UU Pidana (amandemen 1997), perjudian di Tiongkok berstatus ilegal, kecuali Makau, Taiwan, dan Hong Kong. Adapun hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar adalah pidana penjara selama tiga tahun (pemain) atau 3-8 tahun (pendiri rumah judi).
7. Rusia
Rusia sedang menargetkan untuk menghentikan perjudian online di dalam negeri. Pengawas telekomunikasi setempat, Roskomnadzor mengklaim bahwa pihaknya telah memblokir kurang dari 63.000 domain judi online pada 2017. Kemudian, sebanyak 130.000 domain juga sudah dinonaktifkan pada 2018 dan disusul hampir 5.000 domain selama Januari-Februari 2019.
8. Uni Emirat Arab (UEA)
Dilansir dari dubai.com, perjudian dan kasino tidak diperbolehkan di Uni Emirat Arab (UEA), termasuk judi online karena undang-undang negara mayoritas berorientasi pada kitab agama Islam (Al Quran). Di sisi lain, turis dan ekspatriat dapat membuat taruhan tanpa melanggar hukum. Selain itu, pemerintah setempat tidak memiliki kendali atas perusahaan multinasional yang mengizinkan bermain judi.
9. Kuwait
Kuwait termasuk negara yang melarang judi online melalui Pasal 205 KUHP. Undian juga dianggap sebagai salah satu bentuk perjudian karena seseorang bisa mengalami kemungkinan mendapatkan dan/atau kehilangan uang. Sebagaimana peraturan yang berlaku, para penjudi akan dijatuhi sanksi berupa denda atau kurungan penjara selama satu tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA : TEMPO.CO
Posting Komentar