Tolak Tandatangani Berita Acara Sertijab PB HMI, Zunnur : Kepengurusan Tetap Sah, Saya Hanya Menjaga Konsensus Peserta Kongres HMI Ke 33



KABEREH NEWS | JAKARTA - Demisioner Sekretaris Jendral (Sekjen) PB HMI MPO Periode 2020-2022, Zunnur Roin, enggan menandatangani berita acara serah terima jabatan (Sertijab) pada pelantikan PB HMI MPO Periode 2023-2025.


Keengganan Zunnur untuk menandatangani berita acara sertijab itu lantaran Firdaus juga menandatangani berita acara Sertijab, sebagai Pj Ketua Umum. Padahal menurut Zunnur, Kongres HMI ke 33 berdinamika rumit karena sebagian besar cabang tidak mengakui Firdaus, begitu juga Affandi Ismail.


"Saya menilai, logika konstitusional Kongres HMI ke-33 dulu tidak selesai dipahami. Sehingga masih ada yang mengakui Firdaus legal sebagai Pj Ketua Umum, dan diberi ruang melegitimasi PB HMI dengan status Jabatan PJ Ketua Umum pada pelantikan PB" ujarnya.


Zunnur menerangkan bahwa dalam dinamika kongres HMI Ke 33 cabang-cabang bersepakat untuk tidak mengakui klaim dari keduanya, dengan mengabaikan seremonial pembukaan di dua tempat. Cabang-cabang juga bersepakat bahwa pelaksanaan kongres diserahkan kepada MPK dan SC sesuai dengan SK PB HMI Nomor 137/A/KPTS/3/1444.


“Serta menyerahkan kedaulatan kongres kepada Cabang-cabang. Sebab esensi kongres bukan siapa yang membuka seremoninya, tapi siapa yang berkongres dan siapa sumber legitimasinya,” katanya.


Zunnur mengaku bahwa ia dihubungi oleh Ketua Umum PB HMI MPO Periode 2023-2025, Mahfut Khanafi, untuk hadir Sertijab mewakili PB HMI Periode 2020-2022. Meski menurutnya Sertijab tersebut tidak berpengaruh pada legitimasi pengurus saat ini, ia tetap menghadiri pelantikan tersebut untuk melakukan Sertijab.


"Menurut saya, Konstitusi HMI tidak pernah mengakui eksistensi Firdaus sebagai Pj Ketua Umum. Dan meskipun Affandi dipecat, serah terima jabatan tanpa mereka berduapun logika konstitusionalnya tetap tercapai jika dilakukan oleh saya ataupun staf PB HMI yang legal," katanya.


Oleh karena itu, ia mengambil langkah untuk menolak menandatangani Berita Acara Sertijab tersebut, sebagai upaya menjaga konsensus peserta kongres HMI ke 33. Namun ia tetap menegaskan bahwa penolakan itu bukan berarti mendelegitimasi pengurus yang baru saja dilantik.


"Saya menolak, karena menjaga konsensus peserta kongres yang bersatu di arena kemarin. Dan kepengurusan tetap sah karena lahir dari kongres yang resmi, kecuali ada temuan menantang keabsahannya dan di tempuh melalui jalur yang konstitusional," tutupnya. (Redaksi)

0/Post a Comment/Comments