Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) Antara Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya


KABEREH NEWS | PIJAY - Pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2022 bertepatan dengan 24 Jumadil Awal 1444 H sekira pukul 10.00 Wib. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Jl. Banda Aceh-Medan Km.153 Meureudu Kab. Pidie Jaya, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Komisisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU tersebut dihadiri Oleh:
1. Oktario Hartawan Achmad, S.H.,M.H, Kajari Pidie Jaya
2. Iskandar , Ketua KIP Kab. Pidie Jaya
3. Jaksa pada kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan Anggota KIP Kabupaten Pidie Jaya.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dan Kepala Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Dengan maksud dan tujuan Penandatanganan 'MOU' tersebut ialah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Komisi Independen Kabupaten Pidie Jaya, baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam menghadapi persiapan tahun politik dan dalam pelaksanaan kegiatan KIP di Kab.Pidie Jaya.

Dalam 'MOU' tersebut tertuang juga Ruang Lingkup kesepakatan bersama meliputi kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum Peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan 'PARA PIHAK'.

Rangkaian acara tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB.

(Didien)

0/Post a Comment/Comments