Menurut Pasal 18 UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan polisi antara lain:
- Tidak memahami UU Pers dan hak-hak wartawan
- Menghalangi tugas wartawan dalam melakukan liputan
- Tidak menggunakan prosedur yang tepat dalam menangani kasus
- Melakukan tindakan yang tidak profesional
- Tidak menghormati hak-hak wartawan
- Tidak mempertimbangkan status wartawan sebagai pelapor
- Tidak melakukan koordinasi dengan Dewan Pers sebelum menetapkan tersangka
Perlu diingat bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan liputan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ada masalah dengan liputan wartawan, maka harus diselesaikan melalui jalur yang tepat dan tidak dengan menghalangi tugas wartawan. (*)
Posting Komentar