KABEREH NEWS | Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam keras tindakan TNI dalam merespons aksi demonstrasi di Aceh Utara, yang dianggap sebagai pelanggaran HAM dan melanggar hukum. "Aparat TNI telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar hukum, karena demonstrasi merupakan Hak Azasi Manusia yang dijamin oleh Konstitusi UUD Tahun 1945," kata Pembina PWRI, Mahmudin (Din Pang).
Demonstrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat di Aceh Utara bertujuan untuk menuntut agar ditetapkan Bencana Nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, namun direspons dengan agresif militer. "Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI terhadap para demonstrasi dan relawan mencerminkan arogansi kekuasaan," tambah Din Pang.
PWRI menuntut agar:
1. Penyelidikan independen dan transparan yang melibatkan Komnas HAM mutlak diperlukan untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan ini.
2. Mencopot Danrem 011 Lilawangsa (Kolonel. Inf. Ali Imran).
3. Negara harus berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons inisiatif mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk melakukan aksi damai demonstrasi.
4. Negara wajib menjamin keamanan seluruh relawan agar distribusi logistik tidak lagi terhambat, serta membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan dari pihak manapun, termasuk internasional, demi keselamatan warga negara.
PWRI juga mengingatkan pemerintah RI bahwa sejarah kelam Indonesia telah tertulis bahwa Aceh pernah menuntut kemerdekaan karena ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, dan meminta agar menjaga perdamaian di Aceh agar utuh. (*)
Posting Komentar