Ijazah Rusak atau Hilang karena Bencana? Bisa Diganti dengan Yang Baru!



KABEREH NEWS | Bencana alam seringkali tidak hanya merenggut nyawa, tapi juga harta benda dan dokumen penting seperti ijazah. Namun, kabar baiknya, ijazah yang rusak atau hilang karena bencana bisa diganti dengan yang baru.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penggantian ijazah karena bencana bisa dilakukan secara tertib dan jelas. Prosesnya bisa dilakukan langsung di satuan pendidikan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Mulai dari pelaporan kehilangan, berkoordinasi dengan sekolah, hingga penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang sah untuk seluruh keperluan administrasi. Hak atas dokumen pendidikan tetap dilindungi, bahkan di tengah situasi darurat.

Jika kamu terdampak banjir dan kehilangan ijazah, ikuti panduan dari info grafis di atas. Dapatkan informasi rinci sesuai ketentuan dan pastikan langkah administrasi pendidikan tetap aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat terdampak.

Sumber: @ditjen.paud.dikdasmen #education #yaraaceh #YARA #ijazahhilang #bencanaceh

0/Post a Comment/Comments