JWI Aceh Timur: Perusahaan Leasing di Aceh Jangan Hanya Berkedok Syariah

KABEREH NEWS | ACEH TIMUR – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md, menegaskan bahwa seluruh perusahaan leasing yang beroperasi di wilayah Aceh, khususnya Aceh Timur, harus benar-benar menjalankan prinsip syariah secara menyeluruh, bukan sekadar menggunakan label "syariah" sebagai kedok semata.

"Jangan hanya kulitnya saja syar'i, tapi isinya tidak mencerminkan prinsip-prinsip syariah," ujarnya saat ditemui di salah satu kafe dekat terminal pusat Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Selasa malam (22/7/2025) pukul 20.00 WIB.

Hendrika menyoroti maraknya perusahaan leasing yang mengklaim berbasis syariah namun dalam praktiknya tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ia mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan yang menyematkan label syariah.


Apa Itu Leasing Syariah?

Leasing syariah adalah sistem pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, berbeda dari leasing konvensional yang mengandung unsur riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). Dalam leasing syariah, digunakan akad ijarah (sewa) atau ijarah muntahiyah bit tamlik (sewa-beli) dengan ketentuan:

Tanpa Riba: Tidak ada bunga dalam transaksi.

Tanpa Gharar: Semua syarat dan ketentuan harus jelas.

Berdasarkan Keadilan: Mengutamakan transparansi dan keadilan bagi kedua belah pihak.


Manfaat Leasing Syariah:

Membantu perusahaan mengakses barang modal tanpa mengeluarkan biaya besar di awal.

Meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha.

Memberi pilihan kepemilikan di akhir masa sewa.


Contohnya, lembaga keuangan syariah dapat membiayai pembelian kendaraan operasional atau alat berat dengan akad yang sesuai syariat.

Perbedaan Leasing Syariah dan Konvensional:

Leasing Syariah Leasing Konvensional

Menggunakan akad ijarah/IMBT Menggunakan sistem bunga
Istilah: mu'ajjir dan musta’jir Istilah: kreditur dan debitur
Fokus pada kepatuhan syariah Tidak selalu berdasarkan syariah


Hendrika berharap, seluruh pelaku usaha pembiayaan di Aceh dapat menghormati dan menerapkan qanun syariah secara utuh, bukan hanya sebagai formalitas administratif. Ia menekankan bahwa masyarakat Aceh berhak mendapatkan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam secara substansial, bukan sekadar simbolik.[]

0/Post a Comment/Comments