Keuchik Asnawi Merasa Terzalimi, Akan Tempuh Upaya Hukum

KABEREH NEWS | ACEH TIMUR -- Serangan demi Serangan dilakukan oleh TUHA PEUT dan diduga bekerjasama dengan Camat setempat, Padri, S.Pd, untuk melengserkan Keuchik Seuneubok Panton Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur. 

Mulai tahun pertama menjalankan tugas sebagai Keuchik (Kepala Desa) terpilih namun berbagai program kerja Keuchik mulai dihambat dengan segala macam cara. 

Salah satu program Asnawi yang diganggu adalah pembangunan balai panggung berbahan papan.

Saat pembangunan sedang dilaksanakan, teror pun datang seketika ,terjadi pembakaran bahan bangunan oleh orang tak dikenal dan hingga saat ini pula oknum pembakar tersebut bebas melenggang tanpa adanya tindak lanjut secara hukum. 

Keterangan Foto, Saat Geuchik (kepala desa) melaksanakan kegiatan bangun balai panggung berbahan papan, kemudian bahan bangunan tersebut dibakar orang tak dikenal. Kejadian pada tahun anggaran 2022

Kemudian, Keuchik Seuneubok Panton bernama Asnawi mulai digoyang oleh kubu-kubu yang bahkan akhirnya diduga camat pun ikut mendukung. 

Pada tahun kedua Keuchik bertugas yaitu tepatnya pada tahun 2023, Keuchik merealisasikan pelaksanaan salah satunya kegiatan Saluran Air namun batal dilanjutkan, yang disebabkan persoalan tehnis yaitu jalur saluran air tersebut masuk ke lahan warga dan tidak diizinkan oleh pemilik tanah.   

Oleh karena saluran air gagal dilaksanakan. Kemudian Keuchik mencari solusi alternatif untuk melanjutkan kegiatan tersebut di areal lainnya. 

Namun seiring itu waktu terus berjalan sehingga pelaksanaan saluran air pun tak kunjung terselesaikan. 

Keterangan Foto, Bukti faktur pembelian barang material pembangunan saluran irigasi dengan anggaran 60 juta rupiah, namun Geuchik Asnawi diminta mengembalikan dana tersebut, karena dianggap fiktif, meski demikian Asnawi berjanji bersedia mengembalikan dengan surat penyataan bermaterai

Kelalaian normatif ini dijadikan peluru untuk ditembakkan oleh kubu yang tak menyenangi Asnawi sebagai Keuchik. 

Masyarakatpun terprovokasi dengan menyalahkan Keuchik telah melakukan penggelapan anggaran dengan kegiatan fiktif. 

Walau demikian Keuchik mengakui kelalaiannya dan berjanji akan mengembalikan anggaran sebesar 60 juta tersebut dengan satu surat pernyataan resmi bermaterai. Meskipun Keuchik tidak melakukan kegiatan fiktif (Ada bukti kegiatan) namun Asnawi dengan legowo memenuhi permintaan TUHA PEUT dan segelintir masyarakat yang merupakan warga yang dipengaruhi oleh TUHA PEUT.

Tak selesai sampai disitu, Keuchik lagi-lagi ditekan oleh TUHA PEUT dan merangkul sejumlah warga agar berbagai program kegiatan Keuchik tak boleh dilaksanakan apabila belum merealisasi janjinya untuk mengembalikan dana yang terpakai tersebut.

Ikut juga camat diduga mendukung provokasi TUHA PEUT (Legislatif Gampong, yang membuat aturan hukum di Gampong) dengan tidak bersedia melakukan verifikasi Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang mengakibatkan gagalnya realisasi program desa ditahun 2024.

Padahal dana yang akan ditarik tersebut untuk kepentingan penyaluran BLT bagi masyarakat, honor perangkat Desa dan lainnya. 

Imbas permainan politik di desa tersebut dan diduga mendapat dukungan Camat Darul Falah , Padri, S.Pd mengakibatkan timbul gejolak di masyarakat. 

Gejolak dimasyarakat tersebut menjadi momentum berharga bagi Tuha peut dan Camat setempat sehingga sukses melengserkan Keuchik Asnawi yang terzholimi tersebut.

Dengan semena-mena, camat langsung menunjuk seorang sekdes PNS dari desa lain untuk menjalankan tugas sebagai PJ.Keuchik Seuneubok Panton, (Syarwani).

Bahkan dengan arogannya , SK PJ Keuchik (Syarwani), belum dalam genggamannya, langsung mengadakan rapat mendadak didesa Seuneubok Panton Pada Sabtu malam, 16 November 2024 tanpa melakukan pemberitahuan kepada Sekdes Seuneubok Panton dan Keuchik terpilih. 

Ketua LBHA - LBH IDI , Nurdin mengungkapkan kepada media ini , Senin 18 November 2024 mengecam keras atas tindakan camat serta PJ. Keuchik karena telah mempraktekkan tindakan inprosedural dalam pemerintahan.

"Saya mengecam keras atas tindakan camat dan PJ.Keuchik." kata Nurdin.

keuchik belum melakukan kesalahan yang fatal. Bahkan PJ.Bupati Aceh Timur hanya memberikan surat teguran yang bersifat kesalahan admistratif dan itupun telah dilaksanakan oleh Asnawi. 

Isi dari surat teguran administrasi tersebut hanya memerintahkan Keuchik terpilih untuk melaksanakan tugasnya yang tercantum dalam 4 Poin. 

Yang sangat fatalnya lagi adalah PJ.Keuchik telah menganggu ketentraman dan melecehkan Keuchik terpilih (Asnawi) dengan melakukan rapat atau musyawarah dengan masyarakat di Desa Seuneubok Panton tanpa memberitahukan dan meminta izin kepada Keuchik terpilih.

Sedangkan SK PJ Keuchik belum diterima serta Keuchik terpilih Asnawi juga belum menerima surat pemberhentian atau pemecatan dari PJ.Bupati Aceh Timur. Ini kan kacau jadinya.

Lagipula teguran PJ.Bupati Aceh Timur kepada Keuchik Asnawi hanya persoalan administratif saja. Jadi untuk menghindari kekacauan di Desa , saya minta Pak camat untuk mempertimbangkan lagi pelantikan PJ Keuchik.

Karena menurut saya itu telah terjadi menyalahi prosedur oleh camat, dan saya juga meminta PJ.Bupati Aceh Timur Untuk membatalkan SK PJ. Keuchik Seuneubok Panton bila telah diterbitkan, konflik didesa selalu ada dan masalah tersebut merupakan masalah politik di Desa.


Jangan sampai PJ.Bupati menelan mentah mentah informasi dari sebelah pihak, juga harus  menegur camat Darul Falah agar jangan ikut campur dinamika politik di Desa apalagi berpihak dan terprovokasi. Itu sangat tidak baik sebagai camat.” Pinta Nurdin.(Redaksi1)

0/Post a Comment/Comments