DARURAT PEMBATASAN INFORMASI BENCANA: NEGARA WAJIB MINTA MAAF

Jakarta, KABEREH NEWS -- Pembatasan pemberitaan bencana di Sumatera memicu kemarahan publik. Intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas, penghapusan berita di media online, hingga sensor CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana, menunjukkan upaya serius mengendalikan arus informasi.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan ini sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk tahu. "Kemerdekaan pers adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi," tegas KKJ.

KKJ menuduh negara aktif membatasi hak atas informasi dan berpotensi menjadi produsen disinformasi. Mereka mendesak Presiden RI meminta maaf kepada jurnalis yang terdampak, menetapkan Status Bencana Nasional, dan menjamin perlindungan penuh terhadap kerja-kerja pers.

Perusahaan media juga diminta menjamin keselamatan jurnalis dan menolak terlibat dalam pembatasan informasi. "Negara harus berhenti mengkontrol informasi dan membuka ruang bagi kebenaran," kata Erick Tanjung, Koordinator KKJ.(*)

0/Post a Comment/Comments