Kapan Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai? Ini Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Foto : Ilustrasi 

KABEREH NEWS | BANDA ACEH - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan dengan beberapa tahap sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya yakni pelaksanaan kampanye oleh masing-masing pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Kampanye dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah apabila terpilih nantinya. Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga memperoleh banyak suara di hari pemungutan suara.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Advertising 

Kapan Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai?

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Adapun tahapan Pilkada 2024 terbagi dalam dua tahap yakni pelaksanaan dan penyelenggaraan. Saat ini tahap persiapan sudah memasuki tahap terakhir yakni pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dijadwalkan rampung pada 23 September 2024.

Sementara, masa kampanye termasuk ke dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Agar lebih jelas, berikut jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 selengkapnya:

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil 

- Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):

• Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

• Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

• Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

• Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;

• Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Advertising