Salah Satu Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Akan Di Laporkan Ke Pihak Berwajib, Tersandung Hutang Piutang

Aceh Timur, kaberehnews.com - Hutang Piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang, kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yang memberikan pinjaman sedang pihak yang lain menerima pinjaman uang, uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Salah satu anggota Dewan DPRK Aceh Timur, inisial (JD) Dari partai PPP, masih terlilit hutang dengan salah satu warga Kecamatan Banda Alam, yaitu Asnawi dengan perjanjian akan membayar pada tanggal yang telah di janjikan.

Asnawi sebagai pihak yang di rugikan saat menerangkan kepada media ini, Jum'at 15/03/2024.

" Benar dia (JD) masih ada hutang dengan saya dan saat ini sudah setahun lebih belum ada penyelesaian, ini surat perjanjian nya ada saksi dari Dewan juga, jika tidak di selesaikan dalam waktu dekat ini saya akan menempuh jalur hukum kita akan melaporkan kepada pihak berwajib, ujar kesal Asnawi.

Asnawi menunjukan dan membaca isi surat perjanjian hutang piutang yang mana perjanjian nya telah melampaui batas bahkan sudah banyak janji-janji manis yang di buat, apa itu layak di sebut seorang Dewan (Perwakilan rakyat) hanya janji aja yang dia buat,Tambah Asnawi.

Asnawi juga menghimbau kepada masyarakat Aceh, khusus nya Aceh Timur sangat berhati-hati dengan janji manis oknum anggota DPRK (JD) dari partai ppp, yg di juluki partai umat, namun kenyataan, yang saya alami, oknum anggota DPRK dari PPP udah menipu umat, dan yang saya sesalkan kepada pengurus PPP yang ada di Aceh, khusus nya di Aceh timur, kenapa membiarkan JD yang sudah lama diduga tidak pernah masuk kantor yg sudah di amanat kan oleh rakyat, kadang ada juga masuk kantor teken daftar hadir langsung dia keluar, jangan terkesan partai PPP membiarkan kader nya menipu umat dan memberi cermin pecah kepada rakyat.

sekali lagi saya tegaskan kepada JD oknum anggota DPRK Aceh Timur, segera melunasi utang dengan saya, dan ingat apa bila tidak di hiraukan dengan pernyataan ini, saya segera melaporkan kepada pihak berwajib atas kasus oknum anggota DPRK (JD) dari PPP menipu rakyat, pungkas Asnawi SPdi.

Kita sudah pernah menemuinya, tapi dia alasan ini lah, itu lah, ada beberapa saksi dari dewan juga ada saat pembuatan surat perjanjian hutang piutang ini, ujar Asnawi

Dalam bahasa Arab, terdapat dua istilah yang merujuk pada utang, yaitu "dayn" dan "qardh." Dalam konteks utang piutang, keduanya mengacu pada kewajiban atau tanggung jawab seseorang untuk membayar kembali jumlah tertentu kepada pihak lain.

Sumber : Donyaaceh.my.id

0/Post a Comment/Comments