Blok Corridor Pakai Kontrak Cost Recovery, Medco Bilang Begini..

Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom

Musi Banyuasin - Kontrak cost recovery kembali diterapkan pada pengembangan Blok Migas Corridor di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Medco Energi selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola blok tersebut bicara soal skema tersebut.

Menurut VP Corridor Asset Medco E&P Grissik Tri Laksono pihaknya sendiri tak masalah dengan kontrak apapun yang diberikan pemerintah. Pasalnya, baik gross split maupun cost recovery, sistem operasional sumur akan sama saja.

Menurutnya yang paling penting adalah operasi bisa dilakukan secara efisien serta menjunjung tinggi keselamatan kerja.

"Sebenarnya kami selalu siap dengan segala jenis kontrak apapun, karena jenis operasi sama sebetulnya apakah itu gross split atau cost recovery. Yang penting adalah dilakukan dengan selamat dan efisien. Kalau itu bisa dilakukan sebenarnya tinggal masalah keuangan saja," ungkap Tri Laksono saat melakukan diskusi di Grissik Central Gas Plant, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (6/3/2024).

Meski begitu, pihaknya mengaku sangat bersyukur Kementerian ESDM pada akhirnya mengubah kontrak pengelolaan Corridor menjadi sistem cost recovery. Menurutnya sistem ini lebih menguntungkan.

Bahkan, pihaknya baru bisa melakukan eksplorasi lebih lanjut setelah sistem cost recovery benar-benar diterapkan. Berbeda dengan saat sistem gross split diterapkan.

"Alhamdulillah kemarin pada bulan Desember ini diputuskan pak Menteri kalau Corridor tetap menjadi cost recovery gitu kan dan ini malah menjadi motivasi buat kami untuk pengembangan lebih lanjut. Maka tadi ada pengeboran lagi dan sebagainya," ungkap Tri.

"Jadi sekali lagi cost recovery itu membantu kami dan membuat kami aktif melakukan pekerjaan lebih lanjut," sebutnya lagi.

Desember lalu, Kementerian ESDM baru saja menyetujui amandemen kontrak Blok Corridor. Kontrak Blok Corridor kembali menjadi cost recovery dengan persyaratan yang lebih baik untuk memastikan keekonomian pengembangan blok migas tersebut.

Total penyerahan harian gas berdasarkan kontrak dari blok tersebut saat ini mencapai ~700 bbtud, dengan 83% dijual ke pembeli domestik dan 17% diekspor ke Singapura.

Cost recovery sendiri diartikan sebagai pengganti biaya produksi yakni biaya untuk mengganti belanja eksplorasi, pengembangan lapangan, dan operasi yang dikeluarkan kontrak bagi hasil.

Kontrak ini sendiri di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 7 Ayat 1 aturan ini disebutkan, kontraktor mendapatkan kembali biaya operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui Kepala Badan Pelaksana, setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial.

Kemudian di Pasal 7 Ayat 3 dijelaskan, dalam hal wilayah kerja tidak menghasilkan produksi komersial, terhadap seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan menjadi risiko dan beban kontraktor sepenuhnya.

Sementara itu, skema gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas.

Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas. Biaya operasi pengembangan blok migas juga tidak lagi diganti sepenuhnya oleh pemerintah.


Sumber: detikFinance

0/Post a Comment/Comments