ACEH TIMUR -- Sepertinya sudah menjadi hal yang lazim di Aceh Timur dalam kurun masa ini, ada apa sehingga mereka harus mengencangkan ikat pinggang dan bersabar hak-haknya belum terpenuhi.
Melansir Serambinews.com, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur masih menantikan cairnya gaji mereka untuk bulan Januari 2024.
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa situasi ini mirip dengan tahun sebelumnya, di mana hingga saat ini mereka belum menerima gaji yang seharusnya sudah diterima.
Mengutip informasi yang diberitakan oleh Serambibews.com, TPP yang masih belum cair mencakup bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, serta TPP 50 persen Gaji ke-13 dan ke-14.
"Ini berarti ada tujuh bulan TPP 2023 yang masih belum kami terima," ujarnya.
Saat ini, ASN di jajaran Pemkab Aceh Timur dihadapkan pada ketidakpastian tunjangan dan gaji bulanan yang merupakan hak mereka.
Meskipun banyak ASN yang mengeluhkan situasi ini, mereka hanya bisa menunggu kabar terkait pencairan gaji bulanan dan TPP yang belum dibayar.
"Ini beban yang sangat berat bagi kami, terutama bagi ASN yang harus melakukan perjalanan bolak-balik dari Langsa, apalagi dengan kenaikan biaya transportasi," ungkap seorang ASN di IDI kepada Serambinews.com, Kamis (4/1/2024).
Ia menyebutkan bahwa kelalaian pemerintah ini tidak sejalan dengan tuntutan terhadap kinerja pegawai yang dihadapkan pada ketatnya aturan absensi dengan sistem BKN Location Based Presence (LBP), yang merupakan absensi digital dengan verifikasi wajah dan lokasi.
"Kami bekerja dengan sepenuh hati, namun masih belum jelas kapan kami bisa merasakan kesejahteraan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Irfan Kamal belum juga memberikan tanggapan terkait masalah ini. Sampai berita ini ditayangkan ia tak kunjung menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan ulas Serambinews.com lebih lanjut, terkait macetnya pembayaran gaji ASN di kabupaten itu.(*)
Sumber artikel by Serambinews.com
Posting Komentar