Mengendarai Sepeda Listrik ada Aturannya, Baca agar tak gagal paham...

KABEREH NEWS | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan terkait penggunaan sepeda listrik jauh sebelum booming seperti sekarang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.

Adapun Permenhub tersebut mengatur soal penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik.

Aturan tersebut tak hanya mengatur soal sepeda motor, melainkan juga terkait sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, hingga sepeda roda satu (unicycle).

Melansir dari laman dephub.go.id, Jumat (11/8/2023), sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, dan unicycle sebenarnya boleh melintas di jalan raya.

Akan tetapi, hanya boleh melintas di jalur khusus yang telah disediakan atau di trotoar.

Itu artinya, apabila tidak tersedia jalur khusus maka tidak boleh dikendarai di jalan raya.

Selain itu, penggunaan di jalur khusus juga harus tetap memperhatikan keselamatan pengguna lain, seperti pejalan kaki.

Agar tidak terkena banyak aturan, maka sebaiknya digunakan cukup di pemukiman saja, atau bisa juga di jalan-jalan car free day dan kawasan wisata.

Kemudian bisa juga di area sarana umum lain sebagai sarana moda atau area luar jalan raya hingga area perkantoran.

Kemenhub juga telah menyarankan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan sarana atau jalur khusus di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, pengendara sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, dan unicycle juga wajib menggunakan alat keselamatan seperti helm.

Selain itu, pengendara juga harus sudah berusia di atas 12 tahun.

Bagi anak usia 12 sampai 15 tahun yang terpaksa melintas di jalan raya, meskipun itu jalur khusus, wajib didampingi oleh orang dewasa.


Berikutnya, Permenhub tersebut juga mengatur batas kecepatan maksimal penggunaan sepeda listrik atau skuter listrik yakni 25 km per jam.

Adapun pemerintah membuat aturan ini sejak lama karena telah memprediksi bahwa kendaraan bermotor berbasis listrik akan menjadi kendaraan di masa depan.

Pasalnya, kendaraan berbasis listrik ini sangat ramah lingkungan serta mudah dalam penggunaannya.

Selain itu, kendaraan listrik juga berperan dalam mendukung program pemerintah guna menekan gas karbon di atmosfer.

Sumber: Kemenhub
Editor: ayahdidien sck 

0/Post a Comment/Comments