WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss, pada 11 Maret 2020. (Xinhua/Chen Junxia)

JENEWA | KABEREH NEWS – 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa Covid-19 tidak lagi dianggap sebagai darurat kesehatan global, Jumat (5/5/2023).

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Komite Kedaruratan WHO yang telah mengadakan pertemuan ke-15 untuk mengevaluasi status darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian internasional.

“Saya telah menerima saran itu. Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Ghebreyesus, melansir Anadolu.

Tedros mengumumkan keputusan ini dan mengatakan bahwa meskipun Covid-19 tidak lagi dianggap sebagai darurat kesehatan global, virus ini masih menjadi ancaman kesehatan global.

Tedros mengungkapkan bahwa virus ini masih menewaskan orang setiap tiga menit dan akan tetap ada serta terus berubah.

“Virus ini akan tetap ada, masih membunuh, dan masih berubah. Risiko munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan kasus dan kematian baru tetap ada,” ujar Tedros memperingatkan.


Oleh karena itu, Tedros menekankan bahwa negara-negara tidak boleh lengah dan membubarkan sistem kesehatan yang telah dibangun.

Ia juga memperingatkan bahwa risiko munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan kasus dan kematian baru tetap ada.

Menurut Tedros, pengumuman WHO bahwa Covid-19 bukan lagi menjadi darurat kesehatan global berarti bahwa negara-negara harus beralih dari mode darurat ke penanganan Covid-19 seperti penyakit menular lainnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan dan ia tidak ragu untuk mengadakan pertemuan Komite Kedaruratan jika Covid-19 kembali membahayakan dunia.

WHO melaporkan bahwa sejak pandemi dimulai pada Desember 2019, hampir 7 juta orang telah meninggal akibat Covid-19 dan 765,3 juta kasus Covid-19 telah dikonfirmasi.

Pada 30 Januari 2020, pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.

Sumber: Antara

0/Post a Comment/Comments