Jakarta | KABEREH NEWS - Korban yang merasa tertipu penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos) dan membuat laporan ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Total kerugiannya mencapai Rp 183 juta.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang, kemudian bertambah menjadi 60 orang. Dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta," kata kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Dia mengatakan modus yang dilakukan adalah modus jasa titip (jastip) melalui media sosial. Sebab, korban tak mendapat tiket di portal pembelian resmi.
"(Media penipuan melalui) ada Twitter, ada Instagram, dia juga ada Telegram juga terkait dengan penyebaran beberapa modus dari para pelaku ini," kata dia.
Para korban, kata dia, mayoritas berasal dari kawasan Jabodetabek. Mereka berharap uang kerugiannya dapat dikembalikan.
"Berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab, paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," kata Zainul Arifin.
"Maka dari itu kita berharap nanti kita sharing sejalan dengan kawan-kawan siber untuk panggil promotor resmi untuk dimintai klarifikasi," lanjutnya.
Zainul mengatakan ada tujuh korban yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi pelapor. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga akan memberikan bukti tambahan kepada penyidik.
"Hari ini kita diagendakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan kita hari Jumat, yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum sehingga menimbulkan korban yang begiti masif di beberapa wilayah Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, 14 orang yang merasa menjadi korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos) membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Dalam hal ini, penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata pengacara para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Zainul menyatakan, dalam hal ini, para kliennya mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Adapun modus yang dilakukan, kata dia, adalah modus jasa titip (jastip) melalui media sosial.
Korban diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mengirimkan bukti transfer, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.[]
Sumber : Detik.com
Posting Komentar