Warga Masyarakat Minta Kepada Pj Bupati Aceh Timur Selesaikan Tanah Dalam dusun Padang Kasab

KABEREH NEWS | Aceh Timur – Warga Masyarakat minta Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyudin. M.Si. menyelesaikan tanah dalam dusun padang Kasab Gampong Alue ie Mirah Kecamatan Pante Bidadari Kabupaten Aceh Timur hari ini Sabtu tanggal 29 April 2023.

Salah satu warga masyarakat bersaksi Muhammad Yakob 64 tahun menjelaskan batas tanah dusun padang Kasab yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan batas batasnya serta tanah tanah yang memiliki surat dasar.

Persoalan yang terjadi hari ini adalah adanya dugaan oknum mafia tanah atau pihak tertentu yang menguasai lahan tanpa dasar yang jelas dan hal ini diketahui oleh masyarakat dusun padang Kasab sehingga masyarakat bertanya tanya kenapa kami warga Masyarakat dalam dusun padang Kasab tidak ada kabar sama sekali ujarnya, sehingga tanah didalam lingkungan kami sendiri diambil alih oleh oknum atau orang lain tanpa kami ketahui bahkan mau dijual kepada pihak yang lain dan ini anehkan ujar Muhammad Yakob kepada media yang geram dengan ulah para oknum mafia tanah yang dengan sengaja sudah melakukan pengkaburan perihal tanah tanah didalam dusun kami ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Faisal. T Jamaluddin anak dari Mantan Keuchik Gampong Alue ie Mirah (alm) mengenai persoalan tanah yang berpolemik sebenarnya tidak begitu rumit, dimana tanah tanah yang memiliki surat dasar tentunya sudah jelas letak dan posisinya, namun adanya dugaan surat surat tanah sebelumnya dipindahkan ke kelokasi yang lain untuk dapat dikuasai tanah di areal yang lain untuk dapat diperjual belikan, lebih lanjut Faisal menyebutkan bahwa ada 15 surat tanah yang diduga dipindahkan dari lokasi contohnya surat milik Sabri yang letaknya didusun padang Kasab dengan contoh titik kordinat A. lat 4.942832 long 97.540918, dan contoh surat milik Kasdi dimana titik kordinat lokasi B. 4.939075 long 97.542859 letak posisi ke 15 surat tersebut tidak pada posisi tanahnya dan yang anehnya mereka para oknum menggunakan surat surat tanah tersebut untuk menguasai areal yang lain yang tidak ada sangkut paudnya untuk dikuasai dan kuat dugaan tanah tersebut akan diperjual belikan dan kami sebagai masyarakat menentang kuat para oknum oknum yang terlibat dalam penguasaan lahan tanah sejumlah lebih kurang 24 ha didalam dusun padang kasab tidak boleh beralih kepada pihak lain, karena tanah tersebut milik dusun padang Kasab dan berlokasi dititik C. lat 4.942832 long 97.540918 dan ke 15 surat tersebut dipindah lokasikan ke areal 24 ha yang berada di lokasi C dan inilah yang terjadi dilapangan maka kami masyarakat sangat geram dengan ulah para oknum oknum yang diduga kuat terlibat dalam pencaplokan tanah di dusun padang Kasab maka dari itu semua kami atas nama masyarakat dusun padang Kasab meminta kepada Pj Bupati Aceh Timur untuk dapat menyelesaikan persoalan yang kami hadapi selama ini demikian harapannya.

Kepala Dusun Padang Kasab Muhibbudin yang dimintai keterangannya oleh media ini mengatakan bahwa benar adanya kejadian persoalan tanah di dusunnya dan sudah pernah dimediasi dikantor Camat Pante Bidadari beberapa waktu lalu,namun tidak ada keputusan yang jelas waktu itu sehingga masyarakat tidak puas dan akan kembali membawa persoalan ini kasus tanah ini ke kabupaten Aceh Timur untuk dapat di perjelaskan kembali seterang terangnya oleh pertanahan dan BPN Kabupaten Aceh Timur demikian ungkapnya.[]

0/Post a Comment/Comments