Cegah Kayu Ilegal, Bhabinkamtibmas Simpang Jernih Edukasi Warga Soal SAKR dan Legalitas Hutan Hak



SIMPANG JERNIH, ACEH TIMUR — Kepolisian Sektor Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, terus menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat terkait tata kelola hasil hutan. Selasa (07/04/2026), Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Bripka Chairul Anwar menyambangi warga Desa Simpang Jernih untuk mensosialisasikan aturan pengangkutan kayu rakyat menggunakan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR).

Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada warga tentang pentingnya kelengkapan administrasi dalam pengangkutan kayu budidaya dari hutan hak. “Kami ingin masyarakat paham, legalitas itu bukan penghambat, tapi pelindung. Baik untuk warga maupun hutan kita,” tegasnya.

Di hadapan warga, Bripka Chairul Anwar menjelaskan bahwa SAKR merupakan dokumen resmi pengganti Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kayu budidaya yang berasal dari hutan hak, dengan kepemilikan lahan dibuktikan sertifikat atau dokumen lain yang diakui pemerintah.

“SAKR ini bentuk deklarasi mandiri atas hasil hutan. Tapi tidak berlaku untuk jenis kayu tertentu yang masuk daftar CITES atau spesies yang dilindungi,” jelas Chairul. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam sosialisasi, Bripka Chairul juga merinci jenis kayu budidaya di luar Pulau Jawa dan Bali yang boleh diangkut dengan SAKR, di antaranya jati, mahoni, sengon, akasia, kelapa, durian, hingga petai. Ia turut memaparkan alur penggunaan dokumen angkutan, mulai dari lokasi penebangan, tempat penimbunan, hingga ke konsumen akhir atau industri pengolahan.

SAKR diterbitkan oleh pemilik hutan hak atau tenaga teknis di lokasi penimbunan maupun industri. Dokumen dibuat rangkap dua: satu untuk arsip pengirim, satu lagi menyertai pengangkutan kayu.

Selain aspek administrasi, polisi juga menekankan pentingnya mencegah penebangan liar demi kelestarian hutan. “Warga tidak cukup hanya paham aturan. Kami dorong mereka ikut aktif menjaga lingkungan,” tambah Ipda Safwadinur.

Sosialisasi yang menyasar warga Desa Simpang Jernih ini mendapat respons positif. Masyarakat dinilai mulai memahami konsekuensi hukum dari pengangkutan kayu tanpa dokumen lengkap. 

“Melalui langkah preventif ini, kami berharap tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban sekaligus kelestarian hutan di Aceh Timur,” tutup Ipda Safwadinur. (*)

0/Post a Comment/Comments