- Laporan dibuat pada 6 Januari 2026 dan menggunakan dasar hukum KUHP baru.
- Kuasa hukum Roy Suryo meminta penyidik menegakkan asas kesetaraan di hadapan hukum secara profesional dan imparsial.
- Laporan terbagi dua klaster, yakni tuduhan ijazah palsu dan dugaan keterlibatan Roy Suryo dalam kasus korupsi Hambalang.
Jakarta, Kaberehnews.com | Roy Suryo melaporkan tujuh pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat pada Selasa (6/1) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tujuh orang yang dilaporkan berinisial A, B, D, V, F, L, dan U, terbagi dalam dua klaster tuduhan. Klaster pertama menuding ijazah Roy Suryo palsu, sementara klaster kedua menuduh dirinya terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Roy Suryo menunjukkan salinan ijazah S1 hingga S3-nya untuk membantah tudingan pemalsuan ijazah. Ia juga membantah terlibat dalam kasus korupsi Hambalang, dan menyatakan periode tersebut justru ia raih predikat kader terbaik partainya pada 2016. (*)
Posting Komentar