KABEREH NEWS | OPINI -- Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menggantikan KUHP lama peninggalan era kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.
KUHP baru ini disahkan oleh DPR dan pemerintah pada tahun 2022, dan digadang-gadang sebagai simbol kedaulatan hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya, norma sosial, serta karakter bangsa Indonesia. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memicu perdebatan dan kekhawatiran publik.
Seks di Luar Nikah Dipidana, Tapi Bersifat Delik Aduan
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan mengenai hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan ini bersifat delik aduan, artinya tidak bisa diproses hukum secara sembarangan.
"Perkara ini hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak," jelas Agtas. Ketentuan ini, menurut pemerintah, dimaksudkan untuk melindungi institusi keluarga, bukan untuk mengintervensi kehidupan pribadi masyarakat secara luas.
KUHP baru juga mengatur kembali pasal mengenai penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun. Pasal ini sempat menuai kritik dari aktivis demokrasi dan kelompok masyarakat sipil karena dikhawatirkan dapat membungkam kritik terhadap pemerintah.
KUHP baru juga mempertegas larangan terhadap penyebaran komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Pemerintah menilai ketentuan ini sebagai upaya menjaga keutuhan ideologi negara serta mencegah bangkitnya paham yang dianggap bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi.
Sorotan lainnya datang dari kalangan akademisi hukum yang menilai bahwa definisi mengenai "menyerang kehormatan atau martabat" dalam KUHP baru masih terlalu luas dan multitafsir. Ketentuan ini mencakup tindakan fitnah dan pencemaran nama baik, yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Sebagai respons atas berbagai kekhawatiran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru dirancang dengan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait penerapan KUHP baru.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah menekankan bahwa peran aktif masyarakat, media, dan organisasi sipil menjadi faktor penting dalam mengawal pelaksanaannya. KUHP baru diharapkan menjadi tonggak pembaruan hukum nasional. Namun, tanpa pengawasan publik yang kuat, aturan ini justru berpotensi menimbulkan polemik baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia. (*)
Posting Komentar