ACEH TIMUR, KABEREH NEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur kembali menginstruksikan agar seluruh desa segera melaksanakan pemilihan keuchik usai keluarnya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait masa jabatan keuchik di Aceh.
Keputusan pelaksanaan pemilihan keuchik definitif tersebut disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky melalui surat Bupati Nomor: 141/5331 tanggal 21 Agustus 2025.
Kepada para camat, keuchik, penjabat keuchik, imum mukim dan Tuha Peut Gampong (TPG) diminta melaksanakan pemilihan keuchik dengan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan proses pemilihan keuchik di Aceh Timur yang habis masa jabatan pada Februari 2024 hingga 2025 sempat ditunda sementara waktu (rileksasi) karena menunggu putusan MK tentang masa jabatan keuchik di Aceh, Sabtu, 23 Agustus 2025.
"Beberapa waktu lalu MK sudah membacakan putusan terkait masa jabatan keuchik di Aceh selama enam tahun saja. Oleh karenanya pemerintah langsung merespons cepat untuk segera dilakukan pemilihan,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan pemilihan keuchik definitif, Iskandar telah menginstruksikan camat berserta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti surat tersebut. Termasuk berkordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), inspektur daerah dan perangkat daerah lainnya jika terdapat kendala.
"Saya memahami banyak Gampong di Aceh Timur sekarang ini keuchiknya dijabat oleh Pj, bahkan ada kantor camat sudah tidak cukup lagi pegawainya untuk ditunjuk sebagai penjabat keuchik,” cetusnya.
Iskandar menambahkan dalam waktu dekat ini, dia juga akan melantik puluhan keuchik yang telah terpilih di sejumlah gampong. Rencana pelantikan akan digelar serentak di gelanggang olahraga Idi Sport Center.
"Mereka yang dilantik baru adalah jabatan keuchik sebelumnya yang telah habis sejak 2022, 2023 hingga Januari 2024,” pungkasnya.(AJNN)
Posting Komentar