Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menyampaikan bahwa hampir seluruh PMI yang dipulangkan berstatus nonprosedural atau ilegal.
“Jumlah ini hanya sebagian kecil dari total pekerja ilegal asal Aceh di luar negeri. Kasus ini seperti fenomena gunung es,” ujar Siti Rolijah dalam wawancara Bersama Pro 1 RRI Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).
Siti juga mengungkapkan bahwa sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerap menyasar generasi muda di Aceh. “Remaja yang kurang bijak menggunakan media sosial menjadi target mudah bagi pelaku TPPO. Mereka diiming-imingi pekerjaan dengan proses mudah, gaji tinggi, dan tanpa memerlukan keterampilan,” ungkapnya.
Menurut data BP3MI Aceh, kasus penipuan kerja meningkat setiap tahun, dengan 18 kasus pada 2022, 22 kasus pada 2023, dan 29 kasus pada 2024. Sindikat TPPO menggunakan berbagai modus operandi, seperti menawarkan pekerjaan di luar negeri sebagai operator judi online atau restoran dengan janji penghasilan besar.
“Mereka bahkan memfasilitasi dokumen palsu dan memberikan uang muka untuk meyakinkan calon korban,” ungkapnya.
Menurut Siti, kondisi ekonomi dan ketidakharmonisan keluarga menjadi penyebab utama remaja terjebak rayuan sindikat. “Mereka sering menyasar remaja dari keluarga kurang mampu atau yang mengalami masalah keluarga, sehingga lebih mudah termotivasi untuk menerima tawaran tersebut,” jelasnya.
BP3MI Aceh, katanya, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mengenali modus TPPO dan melindungi keluarga dari jebakan ini. Selain itu, BP3MI terus mendorong penegakan hukum terhadap sindikat TPPO dan memperkuat regulasi terkait prosedur kerja luar negeri.
“Melalui kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, kita harus memperkuat pencegahan dan melindungi generasi muda dari kejahatan ini,” pungkas Siti.
Sumber/Penulis : RRI.co.id
Posting Komentar