Koruptor di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Akhirnya di Kerangkeng Juga Untuk Pemeriksaan Lebihlanjut

Kaberehnews.com, Aceh – kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) kembali dilanjutkan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan sedikitnya lima tersangka.

Menurut informasi kelima tersangka yang ikut ditahan oleh Kejati Aceh Yaitu Ketua BRA, Suhendri, kemudian Zulfikar Muhammad, S.P, Mahdi, S.Pd.,M.Pd, dan Zamzami.

Advertising