KABEREH NEWS | JAKARTA – Dewan Pers mengambil keputusan jalan tengah. Kedua kubu PWI yang sedang berseteru tidak dibenarkan berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih No. 34 Jakarta Pusat. PWI juga dilarang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Melalui surat dengan nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta kedua kubu agar tidak berkantor di Gedung Dewan Pers hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Selain itu, PWI juga dilarang melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun kerja sama dengan Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers menjelaskan, bahwa keputusan yang diambil itu telah melewati sejumlah tahapan dengan berbagai pertimbangan. Maka, sebut Ninik dalam suratnya, pleno dewan Pers memutuskan sebagai berikut:
Advertising
1. Izin penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Dewan Pers memutuskan kedua pihak tidak dapat menggunakan Gedung Dewan Pers sebagai Kantor PWI sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
2. Dewan Pers tidak dapat memberikan izin kepada PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers.
3. Dewan Pers meminta kedua kepengurusan untuk menyepakati dan menunjuk satu nama yang akan mewakili PWI untuk duduk di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Pada bagian akhir suratnya, ketua Dewan Pers menyebutkan, bahwa keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran kerja Dewan Pers dan seluruh konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen, dalam hal ini PWI, tetap terlindungi degan baik.(Redaksi1)
Sumber artikel/KABAR Aktual
Posting Komentar