Kabereh News | Banda Aceh - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh, Rifqi Maulana S.H mendesak polda untuk menindak lanjuti bukti persidangan keterlibatan Iskandar Usman Al Farlaky, saat dilakukan penyelidikan polisi dan hasil lidik oleh polda munculnya koordinator lapangan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Usman Al Farlaky.
PERMAHI Aceh mendesak agar polda mengusut tuntas dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh. Sehingga tidak menjadi bola panas di kalangan masyarakat Aceh Timur.
Rifqi menuturkan dugaan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 belum terselesaikan sampai sekarang. Kita harus sama-sama mengawal, agar kasus tersebut tidak hilang.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh. oleh karena itu Permahi mendesak kejati agar bisa memastikan siapa aktor Pelaku Korupsi tersebut. jangan sampai kasus ini berlarut-larut di kalangan masyarakat terlebih masyarakat Aceh Timur. Kami selaku pemuda dan mahasiswa Aceh Timur resah dangan kasus ini.” Ungkapnya.
Menurut Rifqi, kejelasan status hukum Beasiswa Pemerintah Aceh sebagai bentuk transparansi pemberantasan korupsi dan mendukung Sumber Daya Manusia yang tepat dan tepat sasaran. Jangan sampai uang negara habis hingga miliaran, tapi hasilnya tidak bisa dinikmati masyarakat.
“Kejaksaan sebagai aparat hukum sangat berperan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara makanya kejaksaan Tinggi Aceh tidak boleh tinggal diam. Tuntaskan semua permasalahan Beasiswa Pemerintah yang masih belum jelas aktor pelakunya.” imbuhnya. (Redaksi)
Posting Komentar