MK Perintahkan KIP Hitung Ulang Suara DPRA Dapil 6 Aceh Timur di 8 Kecamatan

Sidang pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU DPR dan DPRD Tahun 2024 dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat (07/06/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. (Dokumen: MKRI)  

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Golkar Aceh untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di Daerah Pemilihan (dapil) 6 Aceh Timur.

MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara di Dapil Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Mahkamah memutuskan, hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU).

Kecamatan tersebut, di antaranya Kecamatan Idi Rayeuk; Kecamatan Birem Bayeun; Kecamatan Peureulak; Kecamatan Ranto Peureulak; Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat; Kecamatan Simpang Jernih; dan Kecamatan Peunaron.

Terkait alasan keputusan PSU itu, Mahkamah menyoroti adanya perbedaan suara dari Formulir C.Hasil Salinan dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.

Terlebih, tidak ada tindak lanjut dari PPK di 10 kecamatan setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 yang menyatakan bahwa KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, PPK Kecamatan Peureulak Barat, PPK Kecamatan Ranto Peureulak, PPK Kecamatan Peureulak Timur, PPK Kecamatan Peunaron, PPK Kecamatan Simpang Jernih, PPK Kecamatan Birem Bayeun, PPK Kecamatan Idi Rayeuk, dan PPK Kecamatan Peureulak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.

Hal itu membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.

Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum. Sehingga dipandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk seluruh TPS di Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron, sepanjang hasil perolehan suara anggota DPRA Dapil Aceh 6.

MK memberikan tenggat waktu untuk KPU menggelar PSU, paling lama 30 hari sejak Putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Sumber artikel by : HARIANREPORTASE.com

0/Post a Comment/Comments