Eks Kombatan GAM Minta DPRK Aceh Timur Tindak Tegas Perusahaan Leasing Berlebel Syariah yang Nakal dan Membabi Buta

ACEH TIMUR - Acang, seorang eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menetap di Aceh Timur, mengajukan permintaan kepada pihak penegak hukum dan DPRK Aceh Timur untuk menegakkan keadilan terhadap praktik perusahaan leasing yang berlebel syariah tidak bertanggung jawab terhadap para debitur di wilayah tersebut. Jum'at (3/5/2024).

Permintaan ini muncul menyusul insiden yang menimpa Rizatul Ana, seorang warga Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pada 2 Maret 2024, menjelang Hari Raya Idul Fitri, kendaraan roda dua milik Rizatul Ana disita oleh debit kolektor PT. Adira Finance Syariah, meskipun kondisi Rizatul Ana sedang sakit.

Menurut laporan, kendaraan tersebut telah diangsur selama 17 bulan dengan cicilan Rp. 1.100.000 per bulan selama 3 tahun atau 36 bulan, dengan DP awal sebesar Rp. 7.000.000. Namun, tindakan penyitaan yang dilakukan saat Rizatul Ana sedang sakit telah menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan yang mendalam.

Rizatul Ana menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak memberikan keringanan atau kesempatan bagi dirinya meskipun dalam keadaan sakit, dan bahkan tidak mengindahkan momen penting seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Acang, dalam pernyataannya, menyoroti perlunya perlindungan hak-hak konsumen dari praktik perusahaan leasing berlebel syariah namun tidak bermoral. Ia menekankan bahwa pihak berwenang, termasuk DPRK Aceh Timur, harus bertindak tegas untuk mencegah penyalahgunaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap masyarakat.

Masyarakat Aceh Timur berharap agar DPRK Aceh Timur segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan konsumen dari praktik perusahaan leasing yang mengatas namakan Syariah namun merugikan.(*)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.