Mengupas Intrik Kepemimpinan di KONI Aceh Timur: Firman Dandy dan Kisruh Internal

Ketua Harian KONI Aceh Timiur Saiful Basri (Foto: Ist)



KABEREH NEWS | DEMI memuluskan niatnya. Firman Dandy mulai menyusun siasat bertahan. Dia mengajukan perpanjangan masa Kepengurusan KONI Aceh Timur untuk masa kerja 6 bulan kepada KONI Aceh.

Janggalnya, pengajuan tadi kabarnya tidak melalui rapat pleno atau rapat pengurus harian. Tapi, inisiatif Dandy sendiri, begitu dia akrab disapa.

“Ya, boleh disebut seperti; “operasi senyaplah,” kata Saiful Basri, Ketua Harian KONI Aceh Timur kepada kontributor media ini, usai beberapa saat terjadi kisruh di Kantor KONI setempat.

Ironisnya, permohonan Dandy langsung saja diamini Pengurus KONI Aceh. Padahal, secara organisasi tak ada alasan perpanjangan itu dilakukan, apalagi sampai 6 bulan. Kecuali, jika ada multi event seperti PORA atau peristiwa bencana alam lain, sehingga diperlukan penataan organisasi.

Tapi, dari sas sus yang beredar, keputusan perpanjangan itu karena Dandy juga Pengurus KONI Aceh (Wakil Bendahara I), sehingga dia memiliki relasi dan komunikasi yang baik, terutama dengan jajaran Sekretaris Umum yang saat itu dijabat M. Nasir Syamaun serta Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi T. Rayuan Sukma.

Informasi lain juga menyebut, diduga keputusan perpanjangan SK KONI Aceh Timur tadi, juga tidak diputuskan berdasarkan Rapat Pengurus Harian di KONI Aceh.

“Walau ada paraf kiri dan kanan, itu standar administrasi saja. Yang jelas surat itu disodorkan kepada Pak Ketum untuk ditandatangani,” ungkap sumber media ini di jajaran Pengurus Harian KONI Aceh, Minggu kemarin. Karena alasan untuk menjaga keseimbangan internal, dia minta namanya tidak ditulis.

Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Diduga, perpanjangan ini dilakukan Dandy untuk melakukan pemetaan arus dukungan dari pengurus cabang olahraga (cabor), sehingga dia benar-benar matang dan bisa terpilih secara aklamasi.

Jika pun tidak, Dandy dan timsesnya masih punya cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan konsolidasi terhadap pengurus cabor yang belum mendukung dirinya.

Tapi siapa sangka, akibat perpanjangan SK Pengurus KONI Aceh Timur oleh KONI Aceh yang masih bisa diperdebatkan tersebut, menjadi salah satu pemicu konflik internal tadi terjadi.

Isu yang dilemparkan adalah, demi dan untuk mengawal kesinambungan Aceh Timur sebagai tuan rumah PON XXI-2024 yaitu; takraw. Sedangkan panjat tebing gagal dilaksanakan di Kota Idi alias ditarik ke Banda Aceh.

Keputusan ini kabarnya cukup membuat Dandy panik dan malu. Sebab, dia sudah kadung sesumbar bahwa di tangan dialah, Aceh Timur dipercaya sebagai tuan rumah dua cabor.

Untuk itu dia mengalang opini dan menciptakan framing media bahwa dialah satu-satunya tokoh Aceh Timur yang pantas untuk duduk kembali di kursi Ketua Umum KONI setempat.

Langkah serupa juga dia lakukan dengan mengalang sejumlah media pers online lokal. Termasuk beberapa pegiat LSM, untuk melawan keputusan dan kebijakan PP FPTI Aceh dan PB PON XXI-Aceh yang juga Pemerintah Aceh, karena telah memindahkan venue panjat tebing tadi.

Tapi, perlawanan ini kandas karena Dandy memang pemain “kelas teri” yang cuma mampu sebatas dari Aceh Timur hingga Banda Aceh alias belum kelas nasional, Jakarta.

Entah itu sebabnya, banyak pihak di Aceh Timur, khususnya pegiat olahraga kemudian meraba-raba. Diduga, inilah cara “culas” Firman Dandy untuk tetap bertahan di kursi Ketua Umum KONI Aceh Timur.

Walau sebenarnya cara dan strategi ini sudah kadaluarsa. Tapi, tak salah juga bila Dandy mencobanya. Tapi kadung blunder dan kini melebar kemana-mana.

Sebelumnya, Kontributor MODUSACEH.CO liputan Aceh Timur dan Kota Langsa, sempat melakukan wawancara khusus bersama Saiful Basri, Ketua Harian KONI Aceh Timur di Kota Idi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur ini mengungkap, sebenarnya Surat Keputusan (SK)) Pengurus KONI Aceh Timur Periode 2019-2023, telah berakhir Desember 2023.

Namun, tanpa ada rapat pengurus harian, Ketua Umum KONI Aceh Timur Firman Dandy datang ke KONI Aceh di Banda Aceh. Rupanya, dia minta dan mengurus perpanjangan SK Kepengurusan.

Hanya saja ungkap Saiful, mereka tidak diberitahu dan baru tersentak saat menjelang Musorkab, khususnya pada rapat pertama dengan materi pembentukan panitia penjaringan calon ketum.

“Saat itu saudara Dandy mengaku bahwa SK telah diperpanjang,” ungkap Saiful.

Lantas, dimana sumber terjadinya kisruh tanggal 13 Maret 2024 lalu? Menurut Saiful Basri, hasil rapat menyimpulkan bahwa, ketua penjaringan berasal dari unsur pengurus cabang olahraga atau cabor. Sedangkan calon Ketum KONI Aceh Timur wajib memiliki KTP Aceh Timur, usia tak boleh lebih 55 tahun dan didukung minimal 9 cabor aktif.

Saat itu, Dandy memaparkan, ada 37 cabor dan hanya ada 2 cabor yang SK pengurusnya sudah mati yaitu, Taekondo dan Balap Sepeda. Ini berarti ada 35 cabor yang disepakati sebagai peserta Musorkab. Artinya, itulah jumlah peserta yang sah.

Ironisnya kata Saiful, saat itu ada sejumlah cabor yang pro Dandy meminta agar diputuskan bahwa Firman Dandy secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketum KONI Aceh Timur terpilih.

Tapi Saiful yang juga Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Aceh Timur ini menjelaskan, itu tak mungkin dilakukan, jika calon ketum bukan satu orang.

Lalu, pada proses penerimaan berkas, ada dua calon yang mendaftar. Pertama, H. Hasballah M. Thaib atau akrab disapa Rocky dan kedua Dandy.

Begitupun, proses terus berlangsung. Untuk kubu Dandy ada 20 cabor pendukung, sedangkan kubu Hasballah Thaib ada 12 cabor yang memberi surat dukungan.

“Nah, andai saja Dandy bersabar, jika pun Musorkab digelar dan aman dan lancar alias tak perlu rekayasa peserta, dia akan menang alias unggul. Tapi, bisa jadi Dandy punya ambisi lain. Dia mau didapuk secara aklamasi,” timpa Tole saat itu.

Ironisnya, cabor PBVSI ketika itu melampirkan dua SK. Satu mendukung Rocky, dan muncul satu lagi atas nama Plt Ketua, yang mendukung Dandy.

Begitu juga dengan cabor Arung Jeram. Yang tanda tangan asli mendukung Dandy, sedangkan tanda tangan scan kepada Rocky.

Karena kejanggalan administrasi ini, ketua tim penjaringan Hasbi melapor kepada Saiful dan Saiful memberi arahan agar Hasbi minta saja kepada dua cabor tersebut, untuk membawa SK, sehingga akan jelas mana yang benar, itulah yang diambil dan sah.

Selain itu, Saiful juga memberi arahan agar Hasbi juga meminta kepada Dandy, mana SK cabor yang sudah mati dan yang diperpanjang, karena mereka tidak memegang dokumen apa pun.

Ternyata, saat pengembalian berkas calon ketum, ada 5 cabor pendukung Rocky SK-nya sudah mati dan ada saty cabor dari pihak Dandy.

Dari sinilah kemudian mulai muncul masalah. Berarti Rocky tak bisa maju sebagai calon. Padahal, sebelumnya sudah disepakati bahwa peserta aktif ada 35 cabor.

Akhirnya Saiful mengusulkan kepada Dandy, untuk membuat rapat pengurus harian dan jangan libatkan cabor dulu. Ketika itu juga hadir Ketua DPRK Aceh Timur yang juga sebagai Wakil Ketua KONI Aceh Timur.

Dalam rapat ini disepakati agar Dandy menunda Musorkab dan memberi kesempatan kepada cabor untuk mengurus perpanjangan SK. Tujuannya, agar hak suara mereka bisa dihidupkan kembali.

Ternyata Dandy tidak memberi ruang itu. Dia menolak, bahkan berpendapat, nanti semuanya diputusan dalam rakor bersama cabor.

Tapi, Saiful dan kawan-kawan yang juga Pengurus Harian KONI Aceh Timur tetap keukeh bahwa, SK cabor yang mati tetap dihidupkan.

Tak hanya itu, tanggal 13 Maret 2024 atau sehari sebelum berlangsung Musorkab. Dandy tetap membuat rapat dan memaksakan agar Musorkab dilaksanakan Kamis, 14 Maret 2024. Padahal, KONI Aceh telah mengirim surat agar Musorkab ditunda.

Ketika itu, cabor-cabor pendukung Dandy hadir di lokasi, sementara dari unsur Pengurus Harian KONI Aceh Timur, hanya ada Wakil Ketua I, sedangkan sembilan lainnya memilih tidak hadir. Mereka berkumpul di Hotel Royal Idi, karena mereka berpikir jika tidak mencapai qorum, maka rapat tak bisa dilaksanakan. Ini sesuai AD/ART KONI mengenai rapat-rapat.

Ternyata dugaan Saiful Cs meleset. Di Kantor KONI, ketua penjaringan Hasbi menegaskan, kalau tidak datang dan ditunggu satu jam, rapat tetap dilaksanakan, jelas Saiful.

Begitupun, saat itu dia tidak datang dulu. Dan, seketika dia mendapat kabar telah terjadi insiden alias keributan di Kantor KONI Aceh Timur. Dan saat itu, Saiful sempat berpesan kepada Dandy serta ketua penjaringan Hasbi, untuk tidak menandatangani berita acaranya.

Nah, pantas dan patutkah Pengurus KONI Aceh lepas tangan? Agaknya keputusan untuk menunda serta membentuk karateker adalah keputusan konstitusional berdasarkan AD/ART KONI. Sebab, terhitung 18 Maret 2024, Kepengurusan KONI Aceh Timur Periode 2029-2024 juga sudah berakhir (bersambung).***

Sumber : Modusaceh.co

0/Post a Comment/Comments