KABEREH NEWS | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang
menjadi perbincangan di media sosial. Pembicaraan tersebut lebih banyak
berfokus pada anggapan bahwa menjadi KPPS merupakan bagian dari abdi negara dan
netizen menyampaikan hal tersebut dengan humor.
Namun, selain KPPS, ada juga Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS) yang bertugas mengawasi pekerjaan KPPS. PTPS merupakan elemen
kunci dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan dibentuk oleh
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Tanggung jawab utama PTPS adalah mengawasi
pelaksanaan Pemilu di seluruh wilayah.
Untuk gaji PTPS Pemilu 2024, telah ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor
5/5717/MK.302/2022, berikut adalah rincian gaji PTPS Pemilu 2024:
· Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000
·
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000
·
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan:
Rp1.550.000
·
Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000
·
Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000
·
Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000
PTPS memiliki tugas dan kewajiban yang penting sesuai dengan
Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa tugas PTPS
Pemilu meliputi pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan
pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil
penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
Pemilu, serta penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang seperti menyampaikan
keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, menerima salinan berita
acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini
dijelaskan dalam Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu.
Dengan demikian, peran dan tanggung jawab PTPS Pemilu 2024
tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga mencakup tindakan pencegahan
dan pelaporan guna menjaga integritas Pemilu.
Posting Komentar