Tugas dan Gaji PTPS dalam Pemilu 2024: Peran Penting dan Tanggung Jawab


KABEREH NEWS | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang menjadi perbincangan di media sosial. Pembicaraan tersebut lebih banyak berfokus pada anggapan bahwa menjadi KPPS merupakan bagian dari abdi negara dan netizen menyampaikan hal tersebut dengan humor.

 

Namun, selain KPPS, ada juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas mengawasi pekerjaan KPPS. PTPS merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Tanggung jawab utama PTPS adalah mengawasi pelaksanaan Pemilu di seluruh wilayah.

 

Untuk gaji PTPS Pemilu 2024, telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, berikut adalah rincian gaji PTPS Pemilu 2024:

 

·         Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000

·         Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000

·         Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000

·         Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000

·         Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000

·         Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000

 

PTPS memiliki tugas dan kewajiban yang penting sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa tugas PTPS Pemilu meliputi pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, serta penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

 

Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan dalam Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu.

 

Dengan demikian, peran dan tanggung jawab PTPS Pemilu 2024 tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga mencakup tindakan pencegahan dan pelaporan guna menjaga integritas Pemilu.


0/Post a Comment/Comments